KPK Tetapkan Kasubdit Kasasi dan PK MA Tersangka OTT

:


Oleh Untung S, Rabu, 17 Februari 2016 | 10:07 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 148


Jakarta, InfoPublik - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan tiga tersangka termasuk Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna.

Ketiganya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Jumat (13/2) tengah malam menjelang Sabtu (14/2) dini hari.

Pelaksana harian (Plh) Kabiro Hukum KPK, Yuyuk Andriati Iskak, dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (13/2) mengungkapkan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan awal sejak OTT dan menemukan sedikitnya dua bukti permulaan terkait kasus dugaan penerimaan suap terkait permintaan penundaan salinan putusan kasasi suatu perkara di MA.

"Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik memutuskan untuk meningkatkan status ke tahap penyidikan dengan tiga tersangka, yaitu ATS dari MA, ALE dan IS dari swasta," kata Yuyuk Andriati Iskak.

Dari penelusuran InfoPublik dan sejumlah awak media inisial ALE adalah Awan Lazuardi Embat dan IS adalah Ichsan Suaidi, Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA).

Menurut Yuyuk, penyidik menjerat ATS dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan tersangka  IS dan ALE dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yuyuk menjelaskan saat OTT yang dilakukan di kawasan Gading Serpong Tangerang ini tim turut mengamankan uang tunai senilai Rp400 juta dalam tas kertas (paper bag), serta sejumlah uang yang disimpan dalam koper dan kini masih dihitung jumlahnya.

Selain uang, KPK juga menyita mobil Honda Mobilo warna silver dan Toyota Camry silver.

Ichsan Suaidi adalah Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) yang pada 13 November 2014 oleh majelis Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dermaga Pelabuhan Labuhan Haji di Kabupaten Lombok Timur dan dijatuhi pidana selama 1,5 tahun penjara dan uang pengganti Rp3,195 juta.

Putusan itu dikeluarkan oleh ketua hakim Sutarno dan anggota hakim Edward Samosir dan Mohammad Idris M Amin.