Pembuatan KIA Dimulai Maret, Tanpa Biaya

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 17 Februari 2016 | 09:16 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 185


Jakarta, InfoPublik - Kabar gembira disampaikan Kementerian Dalam Negeri kepada setiap anak di Indonesia. Lembaga tersebut menjamin pembuatan Kartu Identitas Anak atau KIA yang akan dimulai Maret 2016 secara gratis.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap setiap orang tua mendampingi anak-anaknya dalam proses pembuatan KIA.

Tjahjo mengakui bahwa sampai hari ini birokrasi di tingkat bawah masih belum sepenuhnya bersih. Hal tersebut dapat dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggungjawab dan kerap memanfaatkan pembuatan dokumen untuk keuntungan pribadi.

"Kita paham jika karakter orang-orang tidak sama, ada yang pungut biaya dan lain-lain. Tapi harusnya masyarakat menolak jika dipungut biaya, karena ini KIA tidak dikenai biaya," kata Tjahjo di Jakarta, Sabtu (13/2).

Dia menambahkan  pihaknya akan perlahan melakukan pengawasan secara ketat. Mulai dari pendataan para petugas di lapangan, melakukan pembinaan dan pelatihan kepada mereka yang bekerja di kelurahan dan kecamatan.

Payung hukum penerbitan kartu tersebut tertuang dalam Permendagri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. KIA terdiri dari dua jenis kartu, pertama adalah kartu khusus anak berusia 0-5 tahun, dan kedua adalah anak berusia 5-17 tahun.

Sedangkan bagi anak yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran.