BNN Musnahkan Ganja, Sabu dan Ekstasi

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 11 Februari 2016 | 07:14 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 195


Jakarta, InfoPublik- Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja, sabu dan ekstasi.

Kepala Humas BNN Slamet Pribadi menjelaskan, barang bukti ganja disita dari sebuah kasus dengan total barang bukti 824.579,1 gram. "Petugas menyisihkan 1.910 gram untuk kepentingan uji lab dan pembuktian di persidangan, sehingga ganja yang dimusnahkan seberat 822.669,1 gram," kata Slamet dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (10/2).

Menurut Slamet, barang bukti kedua adalah sabu yang disita dari dua kasus berbeda. Total sabu disita seberat 14.853,7 gram. Petugas menyisihkan 15 gram untuk kepentingan uji lab dan pembuktian di persidangan, sehingga total sabu dimusnahkan seberat 14.838,7 gram.

Sementara itu, ekstasi yang disita dari sebuah kasus sebanyak 85 butir disisihkan 5 butir diantaranya untuk uji lab dan pembuktian di persidangan oleh petugas, sehingga total ekstasi dimusnahkan sebanyak 80 butir.

Pemusnahan barang bukti yang dilakukan BNN, merupakan bentuk implementasi dari amanah Pasal 75 huruf k dan Pasal 91 yang menyatakan bahwa barang bukti tindak Pidana Narkotika harus dilakukan pemusnahan setelah mendapatkan Ketetapan Barang Bukti dari Kejaksaan Negeri setempat.