:
Oleh Eko Budiono, Senin, 8 Februari 2016 | 19:10 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 241
Jakarta, InfoPublik - Sidang sengketa perselisihan hasil Pilkada Serentak 2015 di Mahkamah Konstitusi (MK) digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencari keadilan. Penyebabnya lembaga penyelenggara pemilu tersebut sering menjadi pihak yang selalu dituduh negatif.
Padahal KPU terus berupaya untuk mengedepankan netralitas dalam pilkada. "Sidang di MK untuk menjadi forum pertanggungjawaban kami. Kami komitmen dalam persidangan itu akan mengungkap kebenaran, dan kami juga ikut mencari keadilan," kata Ketua KPU RI Husni Kamil Manik di Jakarta, Senin (8/2).
Husni menegaskan jajarannya tidak memihak kepada siapapun, baik kepada pihak pemohon maupun terkait. "Kami menjadi pihak termohon yang dituduh macam-macam, merasa perlu ada keadilan untuk kami. Tentu KPU tetap berupaya mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi di lapangan," paparnya.
Sebelumnya dari 264 daerah yang mengikuti gelaran Pilkada serentak Pilkada 2015, sebanyak 147 Pemohon mengajukan gugatan ke MK. Dari 147 Pemohon tersebut, MK hanya menerima tujuh permohonan, dan langsung ke sidang pokok perkara.