:
Oleh Masfardi, Senin, 8 Februari 2016 | 19:23 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 290
Jakarta, InfoPublik - Peranan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam membangun negara harus dapat disejajarkan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ketua DPD RI Irman Gusman menjelaskan lembaga yang baru lahir 11 tahun lalu pada setiap periode telah mengalami perubahan dalam berpatisipasi aktif membangun bangsa. Diantaranya mengusulkan rancangan perundangan, membahas perundangan, dan mendengar aspirasi dari daerah. "Sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan lembaga DPD setara dengan DPR dalam membangun bangsa," ujar Irman Gusman di Jakarta, Minggu (7/2).
Pentingnya DPD didorong untuk sejajar dengan DPR, lanjut Irman, karena ujung tombak pembangunan di daerah merupakan kewenangan DPD sesuai dengan amanat Undang-undang dasar 1945. Tidak semua kepentingan masyarakat dapat di akomodir oleh partai politik, sehingga perlu lembaga perwakilan daerah untuk mendengarkan aspirasinya. "Dalam undang-undang DPD mempunyai peran Check and Balance dalam politik," tuturnya.
Kesetaraan antara kedua lembaga saat dalam membangun bangsa dibuktikan dengan DPD berpatisipaso aktif mengusulkan tiga perundangan pada program legislasi nasional (Prolegnas). "Saya anggap secara bertahap DPD sudah semakin baik, 3 dari 36 rancangan perundangan pada Prilegnas sudah diberikan kepada DPD," pungkasnya.
Sementara itu, Anggota DPD RI Fahira Idris mengatakan DPD masih dibutuhkan sebagai penyeimbang. "Negara membutuhkan penyeimbang antara perwakilan politik dan daerah dalam sistem ketatanegaraan yang menganut sistem demokratis," jelasnya.
Pengambilan keputusan di Senayan banyak dipengaruhi oleh peran politik, sehingga peran perwakilan terabaikan. Padahal, keberadaan DPD adalah penyeimbang, sebagai lembaga independen yang tidak dipengaruhi dengan kepentingan politik.