Pemerintah Diimbau Tidak Melantik Kepala Daerah Bermasalah

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 9 Februari 2016 | 07:57 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 208


Jakarta, InfoPublik - Gerakan Masyarakat Pemantau Pemilu Indonesia (GMPPI) mengimbau Kementerian Dalam Negari untuk tidak melantik kepala daerah terpilih yang terlibat dalam kasus hukum.

Koordinator GMPPI Saiful Lonthor mengatakan, hasil Pilkada Serentak  2015  telah melahirkan pelanggaran pemilu secara terang benderang dimana para kandidat melakukan segala macam cara yang  tidak mendidik masyarakat seperti, intimadasi, money politik dan manipulasi suara, agar terpilih.

"Makamah Konstitusi tidak memberikan keadilan terhadap setiap pasangan yang mengajukan gugatan untuk mencari keadilan, akibat telah dicurangi mengacu pada Undang-Undan Pilkada  Pasal 157 dan Pasal 158 yang menguraikan tentang batas waktu pendaftaran gugatan," kata Saiful di Jakarta, Minggu (7/2).

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan tetap mematuhi asas praduga tak bersalah dalam melihat dugaan kasus kepala daerah. Mereka yang diindikasi sebagai tersangka tetap akan dilantik sebagai pimpinan daerah definitif.

Menurut Tjahjo,  apabila kepala daerah yang bersangkutan ditetapkan sebagai terdakwa maka jabatannya akan langsung dicabut. Posisi kepala daerah ini umumnya akan digantikan oleh wakilnya selaku penjabat sementara.

Pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2015 dijadwalkan akan digelar pada 12 Februari 2016 di Istana Negara Jakarta untuk gubernur dan wakil gubernur, dan tanggal 17 Februari 2016 untuk bupati/walikota dan wakil bupati/walikota di ibukota provinsi masing-masing.