:
Oleh Wandi, Selasa, 9 Februari 2016 | 07:54 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 193
Jakarta, InfoPublik - Ketua MPR Zulkifli Hasan menyatakan akan mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi terkait revisi Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kalau KPK menolak kita ikut. Kita ikut kepada yang memakai yaitu KPK," katanya usai menghadiri pembukaan Mukernas PKB di Jakarta Convention Center, Jakarta, Sabtu (6/2).
Zulkifli mengatakan, jadi sikapnya akan mengikuti apa yang diinginkan KPK. Bila KPK menilai perlu direvisi maka itu dilakukan, dan begitu pula sebaliknya.
"Jadi tergantung KPK-nya, mana yang mau direvisi atau tidak," ujar Zulkifli yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional.
Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali menggelar rapat pleno membahas revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK Kamis 4 Februari 2016. Namun, tak satu pun pimpinan KPK yang diundang hadir dalam rapat pleno tersebut.
Ada empat poin perubahan yang terangkum dalam draf RUU KPK. Pertama, dewan pengawas akan dibentuk untuk mengawasi kinerja KPK. Kedua, penyadapan yang dilakukan KPK harus seizin dewan pengawas.
Ketiga, KPK diberi wewenang untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Terakhir, KPK juga tidak diperbolehkan mengangkat penyidik dan penyelidik sendiri.
Sementara melalui surat tertulis yang ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo, pihaknya menyatakan menolak revisi UU KPK.