PLN- Kejati DKI Teken MoU Penanganan Hukum

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 19 Januari 2016 | 07:14 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 365


Jakarta, InfoPublik - Perusahaan Listrik Negara dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penandatanganan MoU tentang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

Dalam hal ini, PLN juga meminta bantuan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengawal proses hukum yang bakal dihadapi berkaitan dengan program pemerintah dalam proyek 35 Megawatt (MW).

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang menegaskan, dengan ditandatanganinya nota kesepahaman, pihak PLN tidak sungkan untuk berkomunikasi dengan Kejaksaan.

"Jaksa pengacara negara setiap saat selalu menjalankan tugasnya untuk memberi bantuan dan konsultasi hukum kepada PLN," ujar Sudung di Jakarta, Senin (18/1).

General Manager PLN Distribusi Jakarta Raya, Syamsul Huda, mengakui tidak sedikit permasalahan hukum yang akan dihadapi oleh PT PLN terkait program pengadaan listrik 35 MW. Hal itu membutuhkan bantuan di sektor hukum dengan bersinergi Kejati DKI.

Sementara GM Unit Pembangunan V, Trisno Erwin, menyatakan pihaknya telah mengembangkan jaringan di wilayah Jakarta dan Tangerang. "Hal itu membuat kami berharap Kejaksaan mengawal masalah hukum terkait pembebasan lahan yang akan digunakan oleh PLN serta beberapa sengketa pembebasan lahan," kata dia.