Pemerintah Dapat Terbitkan Perppu Tangani Teroris

:


Oleh Masfardi, Selasa, 19 Januari 2016 | 08:58 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 171


Jakarta, InfoPublik - Guna memaksimalkan penanganan terorisme, pemerintah dapat menebitkan perturan pemerintah pengganti UU (Perppu), sehingga  tidak perlu revisi UU Intelijen dengan menambah kewenangan menahan orang yang dicurigai terindikasi berapiliasi dengan aliran radikal.

“Isinya diubah beberapa ayat, mungkin diberikan penguatan dan hak bisa menahan orang yang dicurigai dan sebagainya,” kata Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto di Jakarta, Senin (18/1).

Mekanisme Perppu, Presiden cukup mengeluarkan sesuai yang diinginkan oleh pelaksana pemberantasan terorisme. Perppu, setelah diterbitkan oleh Presiden, dibawa ke DPR dalam satu kali masa sidang atau sekitar tiga bulan untuk disetujui atau ditolak. "Kalau disetujui langsung dapat dioperasikan dan sah menjadi UU, tapi kalau ditolak berlakukan UU yang sebelumnya," jelasnya.

Ia menilai mekanisme ini yang terbaik, karena jumlah anggota DPR yang banyak, bisa saja memiliki pandangan politik berbeda. "DPR tentu menginginkan apa yang dinginkan oleh publik. Kita berharap Perppu segera dapat disetujui," katanya.