Geledah DPR, Fahri : KPK Punya Kesalahan Mendasar

:


Oleh Wandi, Minggu, 17 Januari 2016 | 23:37 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 203


Jakarta, InfoPublik - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyatakan, penggeledahan yang dilakukan petugas KPK yang dipimpin Cristian di Gedung DPR RI, Jumat (15/1), punya indikasi kesalahan mendasar.

Antara lain, surat tugas penggeledahan yang dibawa, atas nama Damayanti Wisnu Putrianti anggota Komisi V dan kawan-kawan.

"Tidak ada nama lain selain Damayanti Wisnu Putrianti. Sedangkan penyidik KPK menggeledah ruang kerja Yudi Widiana Adia tanpa izin dan tidak ada surat penggeledahan atas nama Yudi Widiana Adia," kata Fahri Hamzah, Sabtu (16/1) kemarin.

Selain itu, kata Fahri, tanggal pada surat itu, 14 Jakarta 2016, bukan 15 Januari 2016. "Kata yang seharusnya Januari malah ditulis Jakarta," pungkasnya.

Bahkan, penyidik KPK atas nama Cristian, juga tidak tertulis dalam surat tugas.

Dia juga menyoal penyidik KPK yang membawa serta Brimob lengkap dengan atribut tempurnya.

Politikus PKS ini menilai, KPK telah melanggar undang-undang dan Peraturan KPK sendiri.

"Protap tersebut tidak sesuai dengan Pasal 47 Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009 tentang HAM Polri," terangnya.

Adapun prosedur tetap (protap) penggunaan pasukan dengan atribut tempurnya, antara lain penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia.

Kedua, senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan untuk menghadapi keadaan luar biasa, membela diri dari ancaman kematian atau luka berat, membela orang lain terhadap ancaman kematian dan mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang.

Kemudian, menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa; dan menangani situasi yang membahayakan jiwa, bila langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.