DPR Nilai Revisi Undang-Undang Intelijen Belum Perlu

:


Oleh Masfardi, Minggu, 17 Januari 2016 | 23:31 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 237


Jakarta, InfoPublik - DPR menilai revisi Undang-undang Intelijen seperti permintaan Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso belum perlu.

Revisi yang diharapkan Kepala BIN berupa tambahan wewenang yaitu ada pasal yang  membolehkan intelijen menahan atau menangkap orang yang terindikasi berapliasi dengan gerakan radikal.

“Kami menilai kalau itu alasannya, tidak perlu ada revisi UU Intelijen, tapi cukup berkoordinasi dengan Polri, karena polisi sebagai lembaga penegak hukum telah memiliki tugas untuk menahan atau menangkap orang terindikasi berafiliasi dengan gerakan radikal, karena itu telah dilindungi oleh undang-undang dan bekerja secara tarnsparan dan jelas menahan seorang jelas prosedurnya untuk berapa lama dalam kasus apa,” kata Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq di Jakarta, Minggu  (17/1).

Berbeda dengan intelijen, mereka bekerja di ruang gelap dan tidak jelas ditahan dimana dalam kasus apa dan untuk berapa lama, karena intelijen bukan sebegai lembaga penegak hukum.

Apalagi UU Intelijen adalah aturan baru pasca reformasi yang merupakan evaluasi terhadap praktek intelijen yang melebihI wewenang, sehingga banyak orang yang serta merta ditahan dengan alasan yang tidak begitu jelas untuk kebutuhan informasi yang kemudian banyak mendapat reaksi dari penggerak HAM, bahkan penghilangan orang.

Sehingga karena kita negara hukum, harus membedakan bentuk fungsi penegak hukum dengan intelijen, sehingga intelijen harus difungsikan pada tugas pokoknya yaitu penyelidikan, pengamanan dan penggalangan dan penegak hukum diberikan pada kepolisian dan itu bukan tugas intelijen.

Itu secara histori demikian, tapi dalam kekinian dengan maraknya aktifitas radikalisme, pertanyaannya apakah karena BIN kecolongan apakah perlu tambahan kewenangan dengan diperbolehkan menangkap orang.

Kalau ternyata kewenangannya kurang, menurutnya itu bisa didiskusikan dalam usulan revisi  RUU Iintelijen. “Tapi saya melihat saat ini secara kewenangan itu sudah cukup dan persoalannya bagaimana meningkatkan koordinasi dari lembaga yang ada sehingga kewenangan yang ada bisa disinergikan dan dikoordinasikan.”