:
Oleh Eko Budiono, Minggu, 17 Januari 2016 | 21:49 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 637
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Dalam Negeri sedang mengkaji regulasi yang melarang perangkat desa berpolitik. Seharusnya larangan tersebut untuk pegawai negeri sipil sedangkan perangkat desa bukanlah PNS.
“Permintaan sejumlah kepala daerah agar aturan perangkat desa dilarang berpolitik, kemungkinan dikabulkan. Kajian dirjen kami, itu memungkinkan dicabut,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Minggu (17/1).
Menurut Tjahjo, untuk PNS memang harus netral. Dia menambahkan perangkat desa berhak memilih partai politik dalam pemilu.
Larangan perangkat desa berpolitik diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014, tentang Desa. Dalam Pasal 29 huruf G disebutkan, bahwa Kepala desa dilarang menjadi pengurus partai. Regulasi tersebut bertujuan agar tidak ada unsur politik dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.