Sisir Rumah Sakit, LPSK Pastikan Korban Dapat Pengobatan Layak

:


Oleh Yudi Rahmat, Sabtu, 16 Januari 2016 | 11:59 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 201


Jakarta, InfoPublik - Ledakan bom dan kontak senjata antara pelaku teror dan aparat kepolisian di kawasan Thamrin, Jakarta, Kamis (14/1), menimbulkan jatuhnya korban jiwa.

Tujuh korban meninggal dunia dan puluhan luka-luka. Mereka yang tewas dan menderita luka-luka akibat kejadian itu tersebar di sejumlah rumah sakit di Jakarta.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang salah satu amanatnya dari undang-undang dapat memberikan bantuan bagi korban terorisme, langsung bergerak cepat turun ke lapangan.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, pihaknya langsung menggelar rapat mendadak untuk menyikapi aksi teror yang mengangetkan warga ibu kota itu.

Dalam hal ini, LPSK sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, berupaya memastikan agar para korban aksi teror dimaksud bisa mendapatkan penanganan medis yang layak. “Penting bagi LPSK memastikan keberadaan korban dan jaminan pengobatan dari negara kepada para korban,” kata Semendawai, Sabtu (16/1).

LPSK menurut Semendawai, juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, termasuk media massa untuk tidak terlalu mudah mempublikasikan gambar maupun identitas para korban aksi teror. Hal ini penting untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan ke depannya.

Sebab, tidak tertutup kemungkinan, para korban itu nantinya juga akan menjadi saksi dalam penyelidikan dan penyidikan oleh aparat kepolisian dalam mengungkap motif dan para pelaku di balik kejadian itu.

Wakil Ketua LPSK Askari Razak menambahkan, beberapa saat setelah meledaknya bom di kawasan Thamrin, LPSK menggelar rapat internal untuk merespon kejadian tersebut. Hasilnya diputuskan segera dibentuk lima tim untuk melakukan kunjungan ke sejumlah rumah sakit di Jakarta, antara lain RS Cipto Mangun Kusumo, RSPAD Gatot Subroto, RS MMC, RS Budi Kemuliaan dan RS Tarakan. Setiap tim hingga Kamis malam sudah melakukan tugasnya.

Askari menuturkan, beberapa tim yang turun ke lapangan, termasuk dirinya, bahkan sempat bertemu langsung dengan salah satu korban dan keluarganya, serta menunggu seorang korban lainnya yang pada saat itu tengah mendapatkan tindakan medis berupa operasi.

“Apa yang dilakukan LPSK merupakan bentuk responsibilitas dalam kondisi mendesak. Sebab, LPSK memiliki mandat dari undang-undang untuk memberikan bantuan medis bagi korban terorisme,” ujar dia.

Kehadiran LPSK, lanjut Askari, sebagai perpanjangan tangan negara untuk cepat membantu para korban yang tersebar di sejumlah rumah sakit. Hingga Kamis malam, data korban yang berhasil diinventarisir LPSK memang belum sama seperti yang banyak diberitakan media. Karena itulah, pada hari ini Jumat (15/1), tim kembali menyisir rumah sakit yang menjadi rujukan para korban. “Fokus pertama kita adalah korban dan bagaimana mereka mendapatkan pengobatan yang layak,” kata Askari. 

Agar tidak terjadi tumpang tindih antara LPSK dengan pihak lain di lapangan, menurut Askari, setiap lembaga tentu memiliki tugas dan fungsinya masing-masing. Dalam hal ini, LPSK memiliki mandat memberikan bantuan medis. Untuk itulah, LPSK senantiasa berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.

“Memang untuk saat ini, pembiayaan ditanggung masing-masing instansi, seperti korban dari kepolisian, ditanggung oleh Polri dan korban lainnya ditanggung oleh instansi tertentu. Akan tetapi, berkaca dari pengalaman, bantuan medis ini ada batas waktunya. Mungkin pasca itulah LPSK bisa masuk melanjutkan pengobatan,” ujar dia.