KPU Tidak Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih di Simalungun

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 15 Januari 2016 | 14:48 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 358


Jakarta, InfoPublik - Pemutakhiran data Pilkada di Kabupaten Simalungun tidak akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lembaga tersebut hanya melaksanakan pemungutan suara yang masih ditunda, karena belum adanya putusan dari Mahkamah Agung (MA).

“Tahapan Pilkada di Simalungun yang tertunda hanya terkait pemungutan suara, penghitungan dan penetapan calon terpilih,” ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di kantornya Jumat (15/1).

Menurut Hadar, pada pelaksanaan pilkada Simalungun tidak akan dilakukan kampanye. Namun pihaknya  tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Terutama untuk membahas persiapan terkait ketersediaan anggaran. Jangan sampai mengganggu tahapan yang akan dilakukan.

Sebelumnya KPU telah mencoret pasangan JR Saragih-Amran Sinaga, setelah adanya putusan MA. Namun JR Saragih tidak terima. Dia  melakukan gugatan ke PTTUN Medan. Sehinga terpaksa KPU menunda pelaksanaan pemungutan suara untuk Pilkada Simalungun. Dalam putusannya, PTTUN mengabulkan gugatan JR Saragih.