:
Oleh H. A. Azwar, Jumat, 15 Januari 2016 | 08:38 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 455
Jakarta, InfoPublik - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat mememberikan sanksi teguran tertulis kepada tiga lembaga penyiaran televisi dan satu lembaga penyiaran radio, atas pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012 dalam peliputan ledakan yang terjadi di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (14/1).
Siaran pers KPI Pusat yang diterima pada Kamis (14/1) menyatakan, televisi yang mendapatkan sanksi adalah TVONE, Indosiar dan INEWS, sementara untuk radio yang dijatuhkan sanksi adalah ELSHINTA. Untuk stasiun TVONE, KPI menemukan pelanggaran P3 & SPS saat program jurnalistik “Breaking News” yang menampilkan visualisasi mayat yang tergeletak di dekat Pos Polisi Sarinah yang merupakan lokasi ledakan peristiwa ledakan.
Gambar tersebut ditayangkan tanpa adanya penyamaran (blur), sehingga terlihat secara jelas. Selain itu, pada program ini pula ditampilkan informasi yang tidak akurat tentang “Ledakan Terjadi di Slipi, Kuningan, dan Cikini”.
Kalimat yang tampil di layar ini, meskipun kemudian dikoreksi, tentunya telah menimbulkan keresahan masyarakat. Hal ini melanggar prinsip-prinsip jurnalistik tentang akurasi berita serta larangan menampilkan gambar korban atau mayat secara detil, demikian isi siaran pers KPI.
Sementara, munculnya gambar mayat juga ditemukan KPI pada program jurnalistik “Patroli yang disiarkan stasiun televisi Indosiar pada pukul 11.05 WIB.
KPI mendapati adanya tampilan potongan gambar yang memperlihatkan visualisasi mayat yang tergeletak di dekat Pos Polisi Sarinah yang merupakan lokasi peristiwa ledakan. Gambar tersebut ditayangkan tanpa disamarkan (blur) sehingga terlihat secara jelas.
KPI menilai penayangan tersebut tidak layak dan tidak sesuai dengan etika jurnalistik, serta mengakibatkan ketidaknyamanan terhadap masyarakat yang menyaksikan program tersebut.
Visualisasi mayat korban ledakan juga ditemukan pada program Breaking News di INEWS TV. Selain itu, program ini juga menampilkan informasi yang tidak akurat “Ledakan Juga Terjadi di Palmerah”. Padahal berita tentang ledakan di tempat lain itu tidak benar.
Untuk stasiun radio ELSHINTA, didapati beberapa kali menyampaikan berita bahwa terjadi ledakan di beberapa lokasi selain yang terjadi di kawasan Sarinah, Thamrin.
KPI menilai telah terjadi pelanggaran prinsip jurnalistik seperti yang telah diatur dalam P3 & SPS oleh keempat lembaga penyiaran ini. “Sanksi administratif berupa teguran tertulis, telah dilayangkan KPI kepada lembaga penyiaran yang disebut di atas,” demikian bunyi siaran pers KPI.
KPI berharap, penjatuhan sanksi ini dapat dijadikan pelajaran bagi lembaga penyiaran lainnya. P3 & SPS KPI sudah jelas mengatur hal-hal mana yang dapat muncul di televisi dan radio pada peliputan musibah. Lembaga penyiaran harus menyadari fungsi yang diembannya dalam penyelenggaraan penyiaran, yakni memberikan informasi yang benar, seimbang dan bertanggung jawab. Hingga saat ini, KPI masih terus melakukan pemantauan dan verifikasi terhadap siaran di televisi dan radio lainnya, terkait peliputan ledakan ini.
Sebelumnya, KPI telah meminta semua stasiun televisi dan radio hanya menyiarkan berita dari otoritas yang berwenang, terkait perisitiwa ledakan di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat hari ini (14/1).
Jangan sampai televisi menampilkan berita yang tidak akurat sehingga semakin menambah kepanikan masyarakat, kata Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyyad, menanggapi pemberitaan ledakan yang dilakukan oleh lembaga penyiaran, televisi dan radio.
Dalam pantauannya, Idy menemukan ada stasiun televisi yang menyiarkan berita yang tidak benar, meskipun selanjutnya melakukan koreksi. “Padahal berita tersebut, tentunya sudah menimbulkan kecemasan dan kekhawatiran di masyarakat”, kata Idy.
Idy berharap lembaga penyiaran baik televisi dan radio ikut meredam berita-berita palsu yang beredar melalui pesan berantai di telepon seluler. Dengan demikian masyarakat terbantu mendapatkan berita yang benar dan terhindar dari ketakutan massal akibat berita-berita palsu tersebut.
Selain itu, Idy mengingatkan bahwa dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012 telah mengatur tentang peliputan terorisme dan peliputan bencana.
Untuk itu, Idy berharap lembaga penyiaran tidak keluar dari aturan yang telah ditetapkan. Termasuk soal penayangan korban musibah, yang juga secara tegas telah diatur boleh dan tidak penayangan gambarnya.
Merujuk pada P3 & SPS pula, Idy menegaskan bahwa setiap pelanggaran pada aturan penyiaran, memiliki efek sanksi, mulai dari teguran, pengurangan durasi hingga penghentian sementara program siaran.
"Kita tentunya menginginkan stasiun televisi dapat sesuai dengan arah penyiaran diantaranya memberikan informasi yang benar, seimbang dan bertanggung jawab. Selain tentu saja, menjaga dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa, di saat bangsa ini menghadapi serangan terror yang mencederai rasa aman dalam kehidupan bermasyarakat," pungkas Idy.