OTT Suap Anggota DPR DWP KPK Tetapkan Empat Tersangka

:


Oleh Untung S, Jumat, 15 Januari 2016 | 08:40 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 356


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti (DWP) sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di Kementerian PUPR.

Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jum'at (15/1) mengungkapkan selain DWP usai dilakukan pemeriksaan secara intensif selama kurang lebih 1 x 24 jam, tim juga menetapkan tiga tersangka lainnya, “Tim sebenarnya mengamankan enam orang dalam OTT setelah tim bergerak mulai sore, operasi sampai malam jam 01.00 WIB," katanya.

Agus menuturkan, selain DWP pihaknya menetapkan sebagai tersangka lain kasus ini adalah Julia Prasetyarini(UWI) dari pihak swasta, Dessy A Edwin (DES) dari pihak swasta dan Abdul Khoir (AKH) dari pihak swasta.

Menurut Agus, seluruh tersangka dan saksi-saksi dua orang supir ditangkap di empat lokasi terpisah, yakni Julia di Tebet saat dalam perjalanan pulang ke rumah dan Dessy di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

"Keduanya bertemu dengan AKH di kantor PT WTU di daerah Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu diduga terjadi pemberian uang dari AKH kepada UWI dan DES," kata Agus.

Selanjutnya Abdul Khoir ditangkap di Kebayoran, Jakarta Selatan, Damayanti di kediamannya di Lenteng Agung, Jakarta Selatan serta dua sopir di rumah Julia saat mengambil uang.

Saat OTT itu dari tangan Julia dan Dessy yang merupakan staf dari Damayanti, tim turut mengamankan alat bukti uang sebesar 66 ribu dolar Singapura dan 33 ribu dolar Singapura yang telah diambil Damayanti melalui sopir pada Kamis dini hari di kediaman Julia. "Total suap sekitar 404 ribu dolar Singapura, suap untuk mengamankan proyek dari kementerian," tutur Agus.

Tersangka Damayanti, Julia dan Dessy sebagai penerima uang dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.

Sementara AKH selaku pemberi suap disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Damayanti Wisnu Putranti adalah anggota DPR dari fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan berasal dari Dapil Jawa Tengah IX (Brebes, Tegal, Slawi).