:
Oleh Untung S, Rabu, 13 Januari 2016 | 08:18 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 403
Jakarta, InfoPublik- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa delapan anggota DPRD Banten dalam penyidikan perkara dugaan suap pengesahan APBD Banten 2016 terkait pembentukan Bank Daerah Banten.
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/1), mengungkapkan delapan anggota DPRD Banten tersebut adalah Fitroh Nur Ikhsan, Hadi Safari, Ahcmad Fauzi, Yayat Supriatna, Sopwan, Kuswandi, Andra Soni dan Yoyon Sujana.
"Delapan anggota DPRD Banten ini dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RT (Ricky Tampinongkol), serta untuk melengkapi berkas pemeriksaan sebelumnya dan juga mengkonfirmasi sejumlah alat bukti yang sudah ada,” kata Yuyuk Andriati.
Sebelumnya pada Senin (11/1), KPK juga sudah memeriksa delapan anggota DPRD Banten lain yaitu Ananta Wahanan, H Iman Sulaiman, Ade Suryana, Sri Hartati, Adde Rosi Khoerunnisa, Hasan Maksudi, A. Zaini dan Muhlis sebagai saksi Ricky.
Pada pemeriksaan Kamis (7/1), Gubernur Banten Rano Karno mengakui bahwa Ricky pernah melaporkan ada permintaan Rp10 miliar dari anggota DPRD Banten untuk pembentukkan Bank Daerah Banten.
"Kalau saya secara pribadi tidak pernah terima apapun dari BDG (Banten Global Development). Tanya saja ke penyidik, yang penting penjelasan saya sudah saya sampaikan ke penyidik. Kami tidak pernah terima atau pun tahu," kata Adde Rosi.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan anggota Komisi III Bidang Keuangan dan Aset DPRD Banten Tri Satriya Santosa dan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono sebagai tersangka dugaan penerima suap, sedangkan tersangka pemberi suap adalah Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol sejak 2 Desember 2015.