:
Oleh Jhon Rico, Rabu, 13 Januari 2016 | 08:21 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 227
Jakarta, InfoPublik- Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Sumatera Utara pada tahun anggaran 2012-2013.
Jampidsus Kejagung Arminsyah menjelaskan, pihaknya telah meneliti berkas perkara salah satu tersangka atas nama Eddy Sofyan. "Untuk Eddy Sofyan sudah kami berkaskan. Jika sudah lengkap akan kami kirim ke Medan," kata Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Selasa (12/1).
Sekalipun demikan, tambah Arminsyah, pihaknya belum meneliti berkas perkara atas nama tersangka Gatot Pujo Nugroho. Jika telah sudah diteliti dan dinyatakan lengkap, berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara.
Hingga saat ini Kejagung telah menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bansos Sumut yakni Eddy Sofyan dan mantan gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.