:
Oleh Yudi Rahmat, Selasa, 12 Januari 2016 | 20:44 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 361
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Komunikasi dan Informatika berharap putusan Pengadilan Jakarta Timur atas gugatan pra peradilan yang diajukan oleh tersangka dalam perkara penyalahgunaan trafik terminasi internasional (RTTI) mengacu pada peraturan perundang-undangan dan berpihak pada kepentingan negara.
"Harapan kami dan masyarakat kepada hakim yang mengadili perkara ini, agar benar-benar cermat dan dengan hati nurani sehingga dalam memutuskan gugatan tersebut mengacu pada peraturan perundang-undangan dan berpihak pada kepentingan negara, Karena tindakan yang dilakukan tersangka dalam kasus ini jelas-jelas merugikan masyarakat telekomunikasi Indonesia khususnya industri telekomunikasi," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Ismail Cawidu di Jakarta, Selasa (12/1).
Menurut Ismail, Tim Penertiban Lintas Direktorat Jenderal bersama dengan Korwas PPNS Polda Metro Jaya pada saat ini, terkait gugatan praperadilan tersebut, sedang mempersiapkan segala materi jawaban, duplik, kesimpulan maupun alat-alat bukti, saksi dan ahli dalam persidangan kelima hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Hal ini diperlukan agar tindakan penyidikan yang telah dilakukan bersama tersebut tetap sah dihadapan hukum dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik Hukum Acara Pidana maupun Hukum Telekomunikasi," kata Ismail.
Ismail mengatakan gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon praperadilan pada intinya adalah tidak setuju terhadap upaya paksa berdasarkan Undang-undang Telekomunikasi dan KUHAP yang dilakukan penyidik kepada tersangka yang antara lain upaya paksa penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka.
Tim Penertiban Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Peyelenggaraan Pos dan Informatika, Kemkominfo bersama PPNS Balmon Kelas I Jakarta, PPNS Balmon Kelas II Bandung, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan operator telekomunikasi secara berkesinambungan melakukan penertiban terminasi trafik internasional.
"Tindakan yang dilakukan oleh Tim Penertiban selaku PPNS di lingkungan Kemkominfo bersama dengan Korwas Polda Metro Jaya merupakan langkah yang tepat untuk mencegah tindak pidana bidang Telekomunikasi sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi," katanya.
Ia mengatakan tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah menciptakan ketertiban oleh penyelenggaraan telekomunikasi, menjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha dibidang telekomunikasi, serta menjamin kualitas telekomunikasi kepada masyarakat.
Sementara definisi penyalahgunaan Trafik Terminasi Internasional adalah penyaluran trafik dari luar negeri dengan menggunakan jalur dan perangkat tertentu secara tidak sah. Penyalahgunaan ini berpotensi menimbulkan kerugian industri telekomunikasi sekitar Rp 105 miliar per bulan atau Rp1,26 triliun per tahun.
Menurut dia, sejak bulan Desember 2014 hingga Januari 2015, tim penertiban berhasil membongkar kasus-kasus penyalahgunaan trafik terminasi internasional.
Beberapa kasus yang dibongkar adalah kasus RTTI di wilayah Indramayu, Bogor dan Jakarta. Kasus di Jakarta merupakan yang terbesar dimana pendapatan pelaku di bulan Desember dari satu partner saja di luar negeri sebesar 25,362 dolar AS atau setara sekitar Rp323.347.680.