:
Oleh Eko Budiono, Selasa, 12 Januari 2016 | 13:55 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 399
Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yakin dapat menjawab menjadi tuduhan pemohon dalam perkata Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK). Persidangan di MK akan digunakan untuk memberikan keterangan, dan alat bukti termasuk menghadirkan saksi.
"Kami menunggu apa yang jadi pertimbangan persidangan. Apa yang jadi permintaan majelis hakim MK tentu kami penuhi," kata Ketua KPU RI Husni Kamil Manik di kantor MK, Selasa (12/1).
Sementara itu, Komisioner KPU Ida Budhiati menambahkan pihaknya akan menggunakan hak hukum untuk menjawab secara tertulis. "Memang sudah menjadi hak dan kewajiban kami untuk memberikan penjelasan apa dan bagaimana pelaksanaan tahapan waktu itu, sampai adanya hasil kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ungkapnya.
Ida menegaskan, pihaknya akan melakukan pencermatan terhadap permohonan yang disampaikan tertulis. Dia memastikan bahwa penyelenggara pemilu mengetahui setiap peristiwa hukum yang terjadi dalam tahapan pemilihan. MK akan memberikan kesempatan pada pihak termohon yaitu KPU untuk menyampaikan bantahan, keterangan, dan jawaban atas permohonan penggugat pada tanggal 12 Januari 2016 hingga 14 Januari 2016