Terpidana Mantan Calon Bupati Lebak dan Wakilnya Dipindahkan ke Sukamiskin

:


Oleh Untung S, Senin, 11 Januari 2016 | 23:32 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 536


Jakarta, InfoPublik - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan memindahkan lokasi penahanan terpidana mantan Wakil Bupati Lebak yang maju menjadi calon dalam Pilkada Lebak, Amir Hamzah dan calon wakilnya, Kasmin, ke Lapas Sukamiskin Bandung.

"Hari ini pukul 16.50 jaksa eksekutor KPK melakukan eksekusi dari Rutan C1 dan Guntur ke Lapas Sukamiskin Bandung, atas nama Amir Hamzah dan Kasmin," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Jakarta, Minggu (10/1).

Menurut Yuyuk, keduanya merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi sengketa pilkada Lebak, Banten yang sebelumnya menghuni Rumah Tahanan KPK.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebelumnya menjatuhkan vonis tiga tahun dan lima bulan terhadap Amir dan vonis tiga tahun kepada Kasmin, serta wajib membayar denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dari catatan kasus ini, penetapan Amir dan Kasmin sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan kasus suap sengketa pilkada yang menjerat Akil Mochtar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Kasus bermula ketika kedua orang pasangan calon itu maju dalam gelaran Pilkada yang diusung Partai Golkar. Sebagai pasangan calon, keduanya dinyatakan kalah dalam Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum.

Amir dan Kasmin pun menggugat keputusan KPU Kabupaten Lebak yang menetapkan pasangan rivalnya, Iti Octavia dan Ade Sumardi sebagai bupati dan wakil bupati terpilih pada 2013 lalu.

Saat persidangan keduanya diketahui bahwa suap terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar diinisiasi oleh mantan Gubernur Banten Ratu Atut dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Atas perbuatannya Amir dan Kasmin didakwa melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.