:
Oleh Eko Budiono, Senin, 11 Januari 2016 | 13:31 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 555
Jakarta,InfoPublik - Revisi paket UU Pemilu harus masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016, karena tahun 2019 akan dilangsungkan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Pilpres secara serentak. Sedangkan saat ini desain pemilu masih memisahkan antara Pileg dan Pilpres.
Desain pileg dan pilpres berbeda, sehingga memiliki konsekuensi berbeda dengan desain Pileg dan Pilpres yang dilakukan secara serentak,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Senin (11/1).
Menurut Titi, desain undang-undang pemilu sekarang belum menjawab pemilu secara serentak. “Revisi paket UU Pemilu ini menyangkut nasib parpol dalam menghadapi pemilu 2019. Jika dilakukan tergesa-gesa bisa merugikan parpol,” tambahnya.
Sedangkan Ketua Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Veri Junaidi mengatakan, pileg DPR dan DPD perlu diserentakan dengan pilpres. Sementara pileg DPRD Provinsi dan Kabupaten disatukan dengan Pilkada. Tujuannya agar ada pemilihan untuk rejim pemerintahan nasional dan ada pemilihan untuk rejim pemerintahan daerah.
“Tahun 2017 harus sudah ada undang-undang yang mengatur pileg dan pilpres-nya secara serentak karena tahapan dijalankan dalam waktu 30 bulan,” paparnya.