Gubernur Banten Rano Karno Penuhi Panggilan KPK

:


Oleh Untung S, Jumat, 8 Januari 2016 | 08:28 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 381


Jakarta, InfoPublik - Gubernur Banten Rano Karno memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap anggota DPRD Banten terkait pembentukan Bank Daerah Banten.

Rano menjadi saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol yang diduga memberikan suap kepada Wakil Ketua DPRD Banten dari fraksi Partai Golkar SM Hartono dan Ketua fraksi PDI Perjuangan yang juga anggota Komisi III Bidang Keuangan dan Aset DPRD Banten Tri Satriya Santosa terkait pembentukan Bank Daerah Banten.

“Saya sudah sampaikan apa yang saya tahu tentang kasus ini kepada penyidik, yakni mengenai rencana pembentukan Bank Banten hingga prosesnya sedangkan soal suap saya tidak tahu sama sekali, meskipun ada informasi bahwa ada permintaan dana, tapi saya bilang tidak usah didengar,” kata Rano Karno di Gedung KPK Jakarta, Jum'at (8/1).

Rano Karno mengungkapkan pembentukan Bank Banten tersebut berdasarkan peraturan daerah tahun 2012 dan sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang diperkuat Perda tahun 2013 soal penyertaan modal untuk pembentukan Bank Banten melalui BDG (Banten Global Development).

Meski proses pembentukan Bank Banten sudah berjalan selama hampir 7 bulan, menurut Rano masih ada catatan dari Kementerian Dalam Negeri untuk menunda pembentukan Bank Banten.

Sebelumnya KPK sudah menetapkan anggota Komisi III Bidang Keuangan dan Aset DPRD Banten Tri Satriya Santosa dan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono sebagai tersangka dugaan penerima suap, sedangkan tersangka pemberi suap adalah Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol sejak 2 Desember 2015.

Suap itu terkait pengesahan RAPBD 2016 yang di dalamnya berkaitan dengan pembentukan Bank Daerah Banten. Alokasi penyertaan modal untuk Bank Banten di APBD Banten adalah sebesar Rp450 miliar menurut mantan pelaksana tugas (Plt) Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji.

Kasus ini berawal saat Gubernur Banten Rano Karno berencana untuk menghidupkan kembali Bank Banten dan telah menyiapkan dana Rp 950 miliar. Dana tersebut diperoleh dengan cara memangkas anggaran di setiap Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) yang dianggap berlebih.

Pemberian dana pendirian Bank Banten akan dilakukan secara bertahap hingga 2017. Dana awal yang dikucurkan adalah Rp314 miliar pada 2014. lalu pada 2015 akan diberikan lagi sebesar Rp400 miliar, dan sisanya dialirkan tahun ini.