:
Oleh G. Suranto, Rabu, 6 Januari 2016 | 12:44 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K
Jakarta, InfoPublik - Sembarangan memarkir kendaraan roda dua di jalan-jalan ibukota akan dikenakan denda sebesar Rp250.000.
Kepala Dinas Perhubungan Transportasi (Kadishubtrans) DKI Jakarta Andriansyah mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) denda bagi warga yang memarkir kendaraan roda dua sembarangan. “Saya sudah menghadap, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan siapkan saja pergubnya untuk pelaksanaan dendanya,” kata Andri di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/1).
Menurutnya, dengan adanya pergub yang mengatur denda Rp250 ribu per motor yang kedapatan parkir liar tersebut untuk memberikan efek jera.
Disebutkan, kalau di peraturan daerah (perda) disebutkan dendanya sebesar Rp500 ribu, tapi di situ tidak ada klasifikasi roda empat berapa, roda tiga berapa, dan roda dua berapa. “Sekarang sedang saya siapkan Pergub untuk denda motor tersebut Rp250 ribu,” paparnya.
Pihaknya sudah mulai operasikan truk-truk untuk angkut motor yang parkir liar. Truk-truk tersebut bantuan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta sebanyak 10 truk untuk mengangkut parkir-parkir liar, terutama untuk motor, dan melakukan penertiban. “Ratusan motor di Kota Tua tadi malam telah ditertibkan. Bahkan saya sampai jam 01.00 pagi lho,” katanya.
Motor-motor tersebut diangkut ke Jalan Cengkeh, disitu sudah ada Polisi untuk melakukan penilangan, sementara sesuai dengan ketentuan. “Kalau nanti Pergubnya sudah ada, lalu kita lakukan eksekusi,” ungkapnya.