:
Oleh Untung S, Senin, 4 Januari 2016 | 23:34 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 316
Jakarta, InfoPublik - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino resmi dicegah keluar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak 30 Desember 2015 lalu.
Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi Heru Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/1) mengatakan pihaknya mengabulkan permohonan cegah yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk enam bulan kedepan sejak dinyatakan berlaku surat cegahnya.
“Surat permohonan dari KPK kami terima pada 30 Desember 2015 lalu dan saat itu juga surat cegah kami terbitkan, ini sesuai dengan kewenangan penegak hukum bahwa Ditjen Imigrasi akan membantu dalam rangka kepentingan penyidikan,” ujar Heru.
Heru mengungkapkan RJ Liono dicegah sesuai Surat Keputusan KEP-1269/01-23/12/2015 Ditjen Imigrasi, dengan lampiran surat ketetapan dari KPK yang menetapkan RJ Liono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tiga unit quay crane container (QCC) oleh PT Pelindo II.
Dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II pada tahun 2010. Surat perintah penyidikan diteken pimpinan KPK pada 15 Desember 2015.
Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar yang diadakan di Pontianak, Palembang dan Lampung.
Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.