:
Oleh Jhon Rico, Senin, 4 Januari 2016 | 23:24 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 308
Jakarta, InfoPublik - Merasa adanya kriminalisasi yang terjadi pada kliennya, Tim Penasehat Hukum Jaksa Chuck Suryosumpeno meminta perlindungan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Komnas HAM pun akan segera memanggil Jaksa Agung HM Prasetyo untuk dimintai klarifikasi terkait kontroversi pencopotan Chuck sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.
"Laporan serta penjelasan dari jaksa Chuck sudah kami terima. Untuk itu kami akan meminta klarifikasi dari Jaksa Agung," kata Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai di Jakarta, Senin (4/1/).
Dari penjelasan Chuck, kata Pigai, telah terjadi ketidakpahaman di internal kejaksaan terkait asset recovery atau pemulihan aset tindak pidana yang ditangani kejaksaan selama ini disertai keinginan untuk menyingkirkan yang bersangkutan.
"Permasalahan yang saya lihat dalam hal ini yakni bahwa internal kejaksaan sangat tidak paham dengan apa yang namanya pemulihan aset," bebernya.
Padahal, lanjut Pigai, Chuck memiliki formula khusus pemulihan aset yang bisa meningkatkan pendapatan negara hingga triliunan. "Apalagi selama ini Chuck sudah belajar pemulihan aset di berbagai negara termasuk Eropa dan Amerika, belum lagi menjadi pernah Presiden ARIN (Aset Recovery Interagency Network Asia Pasifik) dan menjadi pembicara di berbagai forum pemulihan aset.
Harusnya kata dia, kejaksaan agung bangga dan memanfaatkan potensi yang dimiliki Chuck bukannya malah mengkriminalisasi. Argumentasi Chuck yang didukung fakta maupun bukti, menurut Pigai akan ditanyakan ke Jaksa Agung.
"Kami akan bertanya alasan serta bukti-bukti yang dimiliki Jaksa Agung terkait dugaan pencopotan Chuck yang sewenang-wenang," imbuhnya.