:
Oleh Eko Budiono, Minggu, 3 Januari 2016 | 15:28 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 434
Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum menginstruksikan KPU Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Fakfak melaksanakan pilkada pada Januari 2016 di hari libur atau hari yang diliburkan.
Lembaga penyelenggara pemilu tersebut telah memenangkan kasasi terkait pencalonan pilkada di Kalteng dan Kabupaten Fakfak yang diajukan ke Mahkamah Agung.
“Dengan keluarnya putusan MA tersebut, Provinsi Kalteng dan Kabupaten Fakfak dapat segera melaksanakan pilkada,” kata Komisioner KPU RI Arief Budiman di kantornya, Minggu (3/1).
Menurut Arief, pihaknya akan menindak tegas terhadap pasangan calon kepala daerah yang melakukan kampanye.
“Tidak ada lagi kampanye di pilkada susulan di Provinsi Kalteng dan Kabupaten Fakfak. Kampanye difasilitasi oleh KPU dan tidak boleh dilakukan oleh pasangan calon,” ungkapnya.
Sebelumnya KPU RI resmi menunda pilkada serentak di Provinsi Kalimantan Tengah, dan Kabupaten Fakfak di Papua Barat, Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar di Sumatera Utara dan Kota Manado di Sulawesi Utara.
Penundaan dilakukan karena ada perubahan komposisi calon kepala daerah, menyusul putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Jakarta terkait sengketa pasangan calon.