:
Oleh Tri Antoro, Kamis, 6 Januari 2022 | 14:06 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 538
Jakarta, InfoPublik - Pemerintah telah mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektar. Hal ini karena perusahaan yang mendapatkan izin di atas, terbukti tidak melakukan aktivitas dalam beberapa tahun belakangan.
"Izin-izin ini, dicabut karena tidak aktif," ujar Presiden Joko Widodo melalui keterangan pers yang dilakukan secara virtual pada Kamis (6/1/2022).
Tidak aktif yang dimaksud adalah perusahaan itu membuat kesalahan diantaranya tidak membuat rencana kerja dan ditelantarkan. Akibat hal itu, tentunya pemerintah menindak tegas dengan mencabut izin yang telah diberikan.
"Tidak membuat rencana kerja dan ditelantarkan oleh perusahaan," kata Kepala Negara.
Menurut Presiden, langkah yang dilakukan diatas, sebagai langkah memperbaiki tata kelola sumber daya alam di tanah air ke depan. Ini penting, untuk mendorong kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan hutan yang produktif.
Dengan pemanfaatan lahan hutan yang optimal, maka niscaya kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah hutan dapat meningkat dengan signifikan di masa mendatang.
"Menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," ujar Presiden.
Dasar dari pencabutan izin di atas, lanjut Presiden Joko Widodo, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang secara gamblang menyebutkan, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara. Yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Kita harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara" kata Presiden.
Foto: Ryiadhy BN InfoPublik