Nasional Ekonomi & Bisnis
-
Oleh Amrln
-
Senin, 28 Maret 2016 | 13:15 WIB
Jakarta, InfoPublik - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengakui masih terdapat perusahaan asing yang belum memenuhi kewajiban untuk membayar pajaknya. Setidaknya, ada 2.000 perusahaan asing yang melakukan pelanggaran tersebut.