Nasional Ekonomi & Bisnis
-
Oleh Dian Thenniarti
-
Jumat, 5 Februari 2016 | 13:15 WIB
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Perhubungan memutuskan perpanjang batas usia pesawat udara kargo, dengan mengubah ketentuan batas usia pesawat udara untuk angkutan udara khusus kargo (freighter) yang didaftarkan dan dioperasikan pertama kali di wilayah