Jelang Libur Natal-Tahun Baru, Operasional Angkutan Barang Dibatasi

:


Oleh Dian Thenniarti, Senin, 5 Desember 2016 | 17:29 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 487


Jakarta, InfoPublik - Guna mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas pada masa angkutan Natal 2016 dan Tahun Baru 2017, Kementerian Perhubungan berkoordinasi dengan Polri dan para stakeholder lain berencana memberlakukan pengendalian dan pembatasan angkutan barang selama masa libur panjang tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto didampingi Wakakorlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Indrajit mengatakan, waktu pelaksanaan pembatasan hanya berlaku di waktu tertentu dan di ruas jalan tertentu.

"Waktu pelaksanaan pembatasan pengoperasian kendaraan barang di mulai sejak 23 Desember 2016 pukul 00.00 WIB sampai 26 Desember 2016 pukul 24.00 WIB," ujar Pudji, Senin (5/12).

Adapun ruas jalan yang dilakukan pembatasan pengoperasian kendaraan barang pun hanya di lima ruas jalan yakni: Merak-Kembangan Jakarta (Merak-Cikupa-Kembangan-JORR W2); Kembangan Jakarta-JORR W2-Cikunir; Cawang Jakarta-Cileunyi (Cawang-Dawuan-Purbaleunyi); Cawang Jakarta-Brebes Timur (Cawang-Cikarang Utama-Cikopo-Palimanan-Pejagan-Brebes Timur); dan Cawang Jakarta-Bogor-Ciawi.

Lebih lanjut Pudji juga menyampaikan, pembatasan pengoperasian diperuntukkan bagi kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua, dan dikecualikan bagi kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), serta Bahan Bakar Gas (BBG).

Pudji juga menyampaikan, untuk kendaraan yang sudah berada di ruas jalan tol setelah pukul 00.00 WIB tanggal 23 Desember 2016, tetap diperbolehkan melanjutkan perjalanan sampai pintu keluar tol terdekat. "Evaluasi waktu pemberlakuan dilakukan berdasarkan pertimbangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia," tambahnya.