Nasional Ekonomi & Bisnis
-
Oleh Amrln
-
Kamis, 31 Maret 2016 | 12:16 WIB
Jakarta, InfoPublik - Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Pajak 2015 secara elektronik, setelah 31 Maret tapi tidak melewati 30 April 2016, dikecualikan dari sanksi administrasi denda keterlambatan penyampaian SPT.