Telkomsel Dukung Kebijakan Perlindungan Sisa Kuota Pelanggan
Gedung kantor pusat Telkomsel di Jakarta. (Foto: Dok. Telkomsel)
Gedung kantor pusat Telkomsel di Jakarta. (Foto: Dok. Telkomsel)
Jakarta, InfoPublik – Telkomsel menyatakan mendukung kebijakan pemerintah yang memperkuat perlindungan pelanggan, khususnya terkait pemenuhan pilihan layanan dan perlindungan sisa kuota internet pelanggan.
VP Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, mengatakan, Telkomsel patuh dan tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta mendukung kebijakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang bertujuan memperkuat perlindungan pelanggan. “Telkomsel patuh dan tunduk kepada putusan MK, serta mendukung kebijakan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital, yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan pelanggan,” ujar Abdullah Fahmi, Jumat (5/9/2026).
Dukungan tersebut disampaikan setelah Kemkomdigi menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota pada 28 Agustus 2026.
Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Putusan tersebut juga menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli pelanggan dapat digunakan sampai habis tanpa biaya tambahan.
Sebagai tindak lanjut, Kemkomdigi menerbitkan SE Nomor 4 Tahun 2026 yang antara lain mengatur agar operator tidak menghilangkan sisa kuota pelanggan dan tidak mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut. Operator juga diwajibkan memberikan pilihan mekanisme perlindungan kepada pelanggan serta menyampaikan informasi secara jelas dan mudah dipahami.
Sejalan dengan ketentuan tersebut, Telkomsel saat ini tengah melakukan kajian menyeluruh terkait penyesuaian produk dan layanan. Kajian dilakukan untuk memastikan seluruh produk dan layanan Telkomsel selaras dengan regulasi yang berlaku.
Abdullah mengatakan, perlindungan pelanggan dan penyediaan informasi yang transparan merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas pengalaman pelanggan. “Telkomsel memahami bahwa perlindungan pelanggan serta pemberian informasi yang jelas dan mudah dipahami merupakan elemen penting dalam menghadirkan pengalaman pelanggan yang semakin baik,” katanya.
Kebijakan perlindungan sisa kuota tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan pelanggan memperoleh manfaat yang adil atas layanan telekomunikasi yang telah dibayarkan. Kemkomdigi sebelumnya menyatakan kebijakan tersebut diterbitkan setelah menerima sejumlah aduan masyarakat mengenai sistem kuota yang hangus.
Dalam penerapannya, Telkomsel menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Kemkomdigi dan pemangku kepentingan terkait, terutama dalam pembahasan aspek teknis implementasi kebijakan. “Adapun terkait teknis implementasinya, kami akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta pemangku kepentingan terkait,” ujar Abdullah.
Kemkomdigi sendiri memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 bagi operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban tersebut. Pelaporan selanjutnya dilakukan secara berkala setiap bulan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan sisa kuota pelanggan.
© Copyright 2026, All Rights Reserved