MK: Operator Seluler Diwajibkan Sediakan Opsi Sisa Kuota Tetap Aktif

MK: Operator Seluler Diwajibkan Sediakan Opsi Sisa Kuota Tetap Aktif

Hakim Konstitusi Adies Kadir membacakan pertimbangan hukum Mahkamah pada sidang pengucapan puttusan uji Undang-Undang tentang Jasa Layana Telekomunikasi, Kamis (23/7/2026) di Ruang Sidang MK. (Foto Humas MK/Ifa.)