Pandeglang, InfoPublik — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengingatkan bahwa jabatan pemimpin merupakan amanah yang harus dijalankan dengan memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Menteri Nusron saat menghadiri Pengajian Umum Yayasan Anwarul Hidayah di Pandeglang, Sabtu (9/5/2026).
“Kalau ada pemimpin yang sedang memimpin dan ketika memimpin itu mengangkat harkat dan martabat rakyatnya, mempermudah rakyatnya, maka doa Rasulullah, angkatlah derajatnya orang tersebut, permudahlah hidupnya,” ujar Nusron.
Menurut dia, Rasulullah saw juga mengingatkan agar pemimpin tidak mempersulit urusan masyarakat. Bentuk pelayanan yang mempersulit, lanjut Nusron, antara lain memperlambat pengurusan administrasi, sertipikat, maupun pelayanan bantuan kepada masyarakat.
“Bentuk mempersulit itu antara lain memperlambat pelayanan administrasi, mempersulit pengurusan surat, sertipikat, maupun bantuan kepada masyarakat,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Nusron juga meminta doa kepada masyarakat agar dapat menjalankan amanah sebagai Menteri ATR/Kepala BPN dengan baik serta mampu menghadirkan pelayanan yang berpihak kepada rakyat.
“Saya mohon doa moga-moga saya sebagai santri ketika memimpin ini betul-betul bisa mempermudah dan mengangkat rakyatnya sehingga Allah mempermudah hidup kita,” ungkapnya.
Selain menghadiri pengajian, Menteri Nusron turut menyerahkan sejumlah sertifikat tanah wakaf untuk rumah ibadah di wilayah Pandeglang. Sertipikat tersebut di antaranya diberikan kepada Masjid Al-Ittihad dan Musala Anwarul Hidayah.
Penyerahan sertipikat dilakukan bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang, Fahmi.
Kegiatan itu juga dihadiri Direktur Pendidikan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said serta Ketua Umum Yayasan Anwarul Hidayah Nahdlatul Ulama, Endin AJ Soefihara.
Upaya percepatan pelayanan pertanahan dan sertifikasi aset keagamaan tersebut sejalan dengan Asta Cita pemerintah dalam memperkuat reformasi birokrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan lembaga keagamaan.