- Oleh Eko Budiono
- Minggu, 30 Maret 2025 | 07:13 WIB
© 2023 - Portal Berita InfoPublik.
:
Jakarta, InfoPublik – Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB), Suprapto Sastro Atmojo, menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 bertujuan menciptakan ekosistem jurnalisme yang sehat, adil, dan berkelanjutan di era digital.
“Perpres ini mengatur agar platform digital ikut mendukung industri media yang berkualitas serta memberikan mandat kepada komite untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 dan 11,” ujar Suprapto pada acara peluncuran Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas di Jakarta, Senin (10/3/2025).
Dalam regulasi itu, platform digital memiliki tanggung jawab utama dalam mendukung ekosistem jurnalisme, antara lain menghindari penyebaran atau komersialisasi konten berita yang melanggar Undang-Undang Pers, memastikan keadilan dalam distribusi dan monetisasi berita yang diproduksi perusahaan pers, memberikan prioritas terhadap berita berkualitas dalam algoritma distribusi mereka, bekerja sama dengan media dan pemerintah dalam memastikan keberlanjutan jurnalisme yang bertanggung jawab.
Suprapto menjelaskan bahwa KTP2JB telah menyusun pedoman teknis sebagai acuan bagi platform digital dalam menjalankan kewajibannya. Penyusunan pedoman ini telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan sejak Oktober 2024 dan saat ini memasuki tahap finalisasi.
“Pedoman ini akan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterapkan platform digital sejalan dengan upaya peningkatan kualitas jurnalisme di Indonesia,” jelasnya.
Suprapto juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan pedoman ini, termasuk Google.
“Kami berharap regulasi ini bisa menciptakan keseimbangan antara kepentingan media dan platform digital, sehingga industri jurnalisme dapat terus berkembang secara sehat dan profesional,” katanya.
Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berharap perusahaan media dan platform digital dapat bekerja sama dalam membangun ekosistem berita yang lebih bertanggung jawab, transparan, dan adil bagi semua pihak.