- Oleh Dian Thenniarti
- Selasa, 17 Desember 2024 | 10:33 WIB
: Menhub Dudy Purwagandhi dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Menghadapi Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto : Kemenhub
Oleh Dian Thenniarti, Selasa, 17 Desember 2024 | 06:01 WIB - Redaktur: Untung S - 127
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyiapkan sejumlah kebijakan dalam pengaturan mobilitas di masa Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
Hal itu disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Menghadapi Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Auditorium STIK Lemdiklat Polri di Jakarta pada Senin, 16 Desember 2024.
"Kemenhub menyiapkan sekitar 8 landasan kebijakan baik berupa Keputusan Menteri, Kesepakatan Lintas Kementerian/Lembaga, dan Keputusan/Instruksi Direktur Jenderal. Ini semua untuk memastikan pelaksanaan transportasi berjalan aman, lancar, dan selamat selama Nataru 2024/2025," ujarnya sebagaimana dikutip InfoPublik pada Selasa (17/12/2024).
Pada sektor transportasi darat, Kemenhub telah membuat keputusan bersama antara Kemenhub, Ditjen Bina Marga Kementerian PU, dan Korlantas Polri terkait pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa Nataru 2024/2025.
"Kebijakan tersebut berupa pembatasan operasional angkutan barang, contra flow, one way, serta antisipasi rekayasa lalu lintas di ruas rawan kemacetan," urai Menhub.
Pada kawasan penyeberangan, Kemenhub akan melakukan pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai buffer zone untuk kendaraan penumpang menuju Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk.
Ada pula delaying system untuk pembatasan operasional angkutan barang dari dan ke pelabuhan tersebut. Selain itu, juga dilakukan penutupan sementara pada 49 UPPKB (Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor) yang akan beralih fungsi sementara sebagai tempat istirahat bagi para pengguna jalan.
Di sektor transportasi laut, Kemenhub telah melakukan kesepakatan kesiapan armada dan pembagian rute untuk layanan angkutan laut dan penyelengaraan angkutan laut, melalui kesepakatan bersama perusahaan pelayaran penyeberangan di rute Merak-Bakauheni.
Ditjen Perhubungan Laut juga telah mengeluarkan Instruksi Dirjen Hubla No.IR-DJPL 8 tahun 2024 terkait Penyelenggaraan Angkutan Laut Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Di sektor penerbangan, Kemenhub telah melakukan sejumlah kebijakan, diantaranya, penurunan besaran fuel surcharge tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi selama masa Nataru 2024/2025.
Kemudian, pengenaan potongan tarif jasa kebandarudaraan, pengenaan tarif PNBP 50 persen terhadap pelayanan jasa kebandarudaraan pada UPBU di lingkungan Kemenhub, serta penyelenggaraan Posko Terpadu Angkutan Udara Nataru 2024/2025.
"Menghadapi Nataru 2024 ini, di sektor transportasi udara telah dilakukan penurunan harga tiket pesawat, penambahan kapasitas angkutan udara dan optimalisasi slot time sesuai dengan permintaan, inspeksi dan ramp check keselamatan penerbangan, serta antisipasi kondisi darurat lainnya," papar Menhub.
Sementara, di sektor perkeretaapian, Kemenhub melalui Ditjen KA telah mengeluarkan Keputusan Dirjen KA No.KP-DJKA 213 tahun 2024 tentang Pembentukan Posko Pengawasan Penyelenggaraan Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Posko pengawasan telah dilakukan sejak 11 Desember 2024 hingga 12 Januari 2025.
Selain itu, juga akan dilakukan penambahan perjalanan KA dan penambahan petugas ekstra. Monitoring stasiun dan perlintasan sebidang dengan CCTV, serta antisipasi gangguan dengan alat material untuk siaga (AMUS) juga akan dilakukan.
"Terkait dengan pengaturan mobilitas selama periode Nataru, Kemenhub secara umum juga telah melakukan koordinasi secara intensif dengan stakeholder lintas K/L, telah mempersiapkan posko monitoring angkutan Nataru 2024/2025 pada simpul transportasi dan tempat strategis, serta menyediakan dukungan antisipasi selama penyelenggaraan angkutan Nataru 2024/2025," imbuh Menhub.