- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Selasa, 10 Desember 2024 | 05:30 WIB
: Menteri Ketenagakarjaan (Menaker) Yassierli dan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan dengan beberapa pejabat dalam konferensi pers terkait Upah Minimum Nasional 2025 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Rabu (4/12/2024)/Foto : Youtube Resmi Kemnaker
Oleh Farizzy Adhy Rachman, Rabu, 4 Desember 2024 | 17:55 WIB - Redaktur: Untung S - 453
Jakarta, InfoPublik – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan aturan baru mengenai upah minimum pekerja tahun 2025. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada konferensi pers di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Dalam paparannya, Menaker menegaskan bahwa rata-rata kenaikan upah minimum nasional tahun depan ditetapkan sebesar 6,5 persen. “Penetapan upah minimum ini mengikuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto serta berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU/21-2023. Proses ini dilakukan setelah kajian mendalam dan konsultasi publik dengan perwakilan organisasi pengusaha serta serikat pekerja,” ujar Yassierli dalam pantauan InfoPublik.
Yassierli menekankan bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi, sementara untuk kabupaten atau kota bersifat opsional. “Upah minimum sektoral diperuntukkan bagi sektor yang memiliki karakteristik khusus, risiko kerja yang lebih tinggi, atau membutuhkan keahlian khusus. Nilainya harus lebih tinggi dari upah minimum reguler di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” jelasnya.
Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2025 harus diumumkan paling lambat 11 Desember 2024. Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) ditetapkan paling lambat 18 Desember 2024. Semua ketentuan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.
“Kami berharap semua pihak dapat melaksanakan kebijakan ini dengan baik. Penetapan upah sudah mempertimbangkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing dunia usaha,” tambah Yassierli.
Dalam proses penetapan upah sektoral ini, Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota memainkan peran penting dengan bertugas menghitung nilai upah sektoral berdasarkan kesepakatan yang dicapai dengan pengusaha dan pekerja. “Penetapan sektoral harus sesuai dengan klasifikasi baku lapangan usaha dan mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan,” jelas Menaker.
Selain itu, Menaker Yassierli juga mengungkapkan bahwa sosialisasi kebijakan akan segera dilakukan ke seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah. “Kami akan berkoordinasi dengan gubernur, bupati, wali kota, serta dinas ketenagakerjaan untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Menaker mengapresiasi dukungan dari berbagai instansi seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Kementerian Sekretariat Negara, Badan Pusat Statistik (BPS), serta mitra dari Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan Dewan Pengupahan Nasional yang terlibat dalam harmonisasi kebijakan ini.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses ini hingga terbitnya Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pekerja dan dunia usaha,” pungkasnya.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsostek) Indah Anggoro Putri, Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manimpar Sinaga dan beberapa pejabat di lingkungan Kemnaker.