- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Senin, 25 November 2024 | 15:55 WIB
: Wamen PU Diana Kusumastuti saat menyampaikan paparannya dalam Musyawarah Nasional Khusus dan Seminar 2024 Himpunan Ahli Elektro Indonesia (HAEI) di Jakarta pada Senin (25/11/2024)/Foto : Biro Komunikasi Publik Kementerian PU
Oleh Farizzy Adhy Rachman, Senin, 25 November 2024 | 18:25 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 93
Jakarta, InfoPublik – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus berkomitmen meningkatkan keselamatan dan keandalan sistem kelistrikan pada bangunan gedung di Indonesia. Melalui kolaborasi dengan asosiasi profesi, akademisi, dan industri, kementerian ini berharap dapat mewujudkan standar keselamatan kelistrikan yang lebih tinggi di seluruh negeri.
Hal ini disampaikan Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti, saat menghadiri Musyawarah Nasional Khusus dan Seminar 2024 Himpunan Ahli Elektro Indonesia (HAEI) di Jakarta pada Senin (25/11/2024). Dalam kesempatan tersebut, Wamen Diana menekankan pentingnya pembinaan berkelanjutan dan penerapan regulasi kelistrikan yang konsisten di seluruh wilayah.
"Dengan terus meningkatkan pengetahuan dan kesadaran mengenai keselamatan kelistrikan, kita dapat melindungi kehidupan, aset bangunan, serta memastikan penerapan regulasi yang seragam di seluruh Indonesia," ujar Diana dalam keterangan yang diterima InfoPublik.
Diana juga mengapresiasi peran HAEI dalam mendukung upaya pemerintah. Ia berharap asosiasi seperti HAEI dapat terus berkontribusi melalui peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan profesional di bidang kelistrikan, pengembangan standar teknis, serta penerapan teknologi baru yang ramah lingkungan dan efisien. "Kolaborasi dan sinergi dalam memastikan regulasi keselamatan kelistrikan harus terus ditingkatkan," tegasnya.
Menurut Wamen PU, instalasi listrik merupakan aspek krusial dalam sebuah bangunan. Instalasi yang tidak memenuhi standar berisiko memicu berbagai bahaya, seperti kebakaran akibat korsleting, sambaran petir, gangguan elektrostatis, hingga akumulasi debu mudah terbakar. "Keselamatan kelistrikan mencakup seluruh siklus pengelolaan, mulai dari perencanaan, pemasangan, pemeriksaan, hingga pemeliharaan," jelasnya.
Untuk mendukung hal ini, Kementerian PU terus menyusun Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) terkait keselamatan kelistrikan. Selain itu, kementerian juga memberikan advis teknis pada berbagai tahap pembangunan gedung, mulai dari perencanaan hingga pemanfaatan, khususnya untuk gedung pemerintah.
"Kami juga aktif melakukan pemeriksaan lapangan, pelatihan, bimbingan teknis, serta pengawasan atas penerapan NSPK pada bangunan gedung dan jasa konstruksi," tambahnya.
Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan keselamatan kelistrikan pada bangunan gedung di Indonesia. Dengan sinergi lintas sektor, diharapkan risiko terkait kelistrikan dapat diminimalkan, menciptakan lingkungan kerja dan hunian yang lebih aman dan andal.