Kemenhub Inisiasi Layanan E-Pass Kecil Gratis untuk Nelayan di Pelabuhan Sunda Kelapa

: Layanan gerai E-Pass Kecil di Sunda Kelapa. Foto : Kemenhub


Oleh Dian Thenniarti, Jumat, 15 November 2024 | 08:41 WIB - Redaktur: Untung S - 147


Jakarta, InfoPublik – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub), melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sunda Kelapa, meluncurkan layanan gerai E-Pass Kecil secara gratis. Layanan itu ditujukan untuk membantu nelayan di wilayah Pelabuhan Sunda Kelapa memiliki dokumen kapal yang sah dan terdaftar secara elektronik.

E-Pass Kecil, yang merupakan tanda daftar kapal berbasis elektronik, adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kapal. Dokumen itu tidak hanya memudahkan identifikasi asal kapal, tetapi juga berfungsi sebagai langkah penting dalam menjamin keselamatan pelayaran.

Kepala Sub Direktorat Pengukuran, Pendaftaran, dan Kebangsaan Kapal Kemenhub, Alwan Rasyid, memberikan apresiasi atas terselenggaranya layanan ini. Ia juga mengungkapkan terima kasih kepada Kepala Kantor KSOP Kelas III Sunda Kelapa beserta jajarannya.

"Wujud kinerja yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat adalah dengan menyesuaikan perkembangan dalam mendukung kegiatan operasional yang efisien," ujar Alwan Rasyid, yang dikutip InfoPublik pada Jumat (15/11/2024).

Alwan juga mengimbau kepada seluruh nelayan untuk melaporkan bukti dokumen kepemilikan kapal yang benar agar dapat diverifikasi oleh Petugas Pengukuran. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan kesuksesan seluruh rangkaian kegiatan gerai penerbitan E-Pass Kecil.

Fasilitasi Nelayan dengan Status Hukum yang Sah

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor KSOP Kelas III Sunda Kelapa, Febrianto Dian Iskandar, menyatakan bahwa pihaknya berupaya untuk memfasilitasi kapal-kapal nelayan di wilayah kerjanya agar memiliki status hukum yang sah. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak dan keselamatan nelayan, serta memberikan kemudahan dalam mengakses data kapal apabila terjadi bahaya saat berlayar.

"Seiring dengan perkembangan teknologi saat ini, pelayanan perkapalan dan kepelautan semakin banyak menggunakan aplikasi untuk mempercepat pelayanan publik. Oleh karena itu, penerbitan E-Pass Kecil melalui gerai ini sangat penting," ujar Febrianto.

Layanan ini menjadi bagian dari upaya Kemenhub untuk meningkatkan efisiensi dan memastikan nelayan memiliki dokumen yang sah guna mendukung keselamatan pelayaran di wilayah Pelabuhan Sunda Kelapa. Dengan menggunakan sistem digital, diharapkan proses administrasi perkapalan dapat berjalan lebih cepat dan lebih aman.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Jumat, 15 November 2024 | 11:20 WIB
Presiden Prabowo dan PM Australia Albanese Bahas Kemitraan Strategis di Peru
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Jumat, 15 November 2024 | 10:41 WIB
Menteri PANRB dan BPK Sinergikan Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Jumat, 15 November 2024 | 08:44 WIB
Kemenhub Dorong Pengelolaan Pelabuhan Berkelanjutan dengan Aplikasi SIRANI
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Jumat, 15 November 2024 | 08:39 WIB
12 Negara Anggota IMO Tinjau Implementasi Maritime Single Window di Bali
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Jumat, 15 November 2024 | 06:00 WIB
PTDI Didorong Perkuat Industri Dirgantara Indonesia dengan Inovasi Pesawat N219
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Jumat, 15 November 2024 | 05:31 WIB
Wamen PU dan BPKP Sinkronkan Program Kerja 2025 untuk Fokus Swasembada Pangan