- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Selasa, 10 Desember 2024 | 18:10 WIB
: Menteri PANRB Rini Widiyantini/Foto : Humas PANRB
Oleh Farizzy Adhy Rachman, Rabu, 13 November 2024 | 16:45 WIB - Redaktur: Untung S - 316
Jakarta, InfoPublik — Presiden RI, Prabowo Subianto, menyerukan pentingnya menciptakan dan menjaga birokrasi yang bersih dan berintegritas demi mewujudkan Indonesia yang sejahtera. Menindaklanjuti arahan tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) merilis Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan yang mulai berlaku pada 8 November 2024.
Aturan baru itu menggantikan Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 Tahun 2012 yang dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan saat ini.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa pengelolaan konflik kepentingan merupakan langkah penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih. "Keputusan pejabat pemerintahan yang diambil dalam situasi konflik kepentingan dapat merugikan kepentingan publik. Oleh karena itu, kebijakan pengelolaan konflik kepentingan sangat penting untuk menjaga integritas pemerintahan," ujar Rini dalam keterangan pers yang diterima InfoPublik pada Rabu (13/11/2024).
Rini juga mengajak seluruh instansi pemerintah untuk berkomitmen melawan praktik penyalahgunaan dana publik dan membangun sistem pemerintahan yang transparan. “Pemerintahan yang bersih adalah tanggung jawab kita bersama. Saya mengajak semua pihak untuk menjalankan amanat Presiden dan Wakil Presiden dengan menciptakan pemerintahan yang sebersih-bersihnya,” tambahnya.
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB, Erwan Agus Purwanto, menjelaskan bahwa pengelolaan konflik kepentingan bertujuan memastikan proses pengambilan keputusan dan tindakan administrasi pemerintahan tetap objektif, meskipun pejabat terkait berada dalam situasi konflik kepentingan. "Peraturan Menteri PANRB No. 17/2024 ini akan menjadi pedoman bagi instansi pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam pengambilan keputusan," ujarnya.
Aturan baru ini mencakup berbagai sumber konflik kepentingan, seperti kepentingan bisnis atau finansial, hubungan keluarga, afiliasi, pekerjaan sampingan (secondary employment), rangkap jabatan, penggunaan pengaruh dari jabatan lama, gratifikasi, dan sumber konflik lainnya. Setiap instansi pemerintah diwajibkan membangun dan melaksanakan sistem pengelolaan konflik kepentingan, serta menerapkan mekanisme pengaduan yang terintegrasi dengan sistem aduan yang ada di masing-masing instansi.
Kementerian PANRB juga akan mengembangkan sistem teknologi informasi untuk mendukung pengelolaan konflik kepentingan dalam waktu tiga bulan ke depan. Instansi pemerintah yang sudah memiliki ketentuan terkait pengelolaan konflik kepentingan sesuai aturan lama, harus menyesuaikannya dengan Peraturan Menteri yang baru ini paling lambat enam bulan setelah diundangkan.
Dengan adanya aturan itu, diharapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang lebih baik dapat terwujud. "Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa semua keputusan yang diambil oleh pejabat pemerintah benar-benar sesuai dengan kepentingan publik dan bebas dari pengaruh kepentingan pribadi," tutup Erwan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Peraturan Menteri PANRB No. 17/2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan, dapat diakses melalui tautan berikut:
Peraturan Menteri PANRB No. 17/2024.