- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Senin, 23 Desember 2024 | 15:35 WIB
: Menteri PANRB Rini Widitantini saat menerima kunjungan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta pada Senin (11/11/2024)/Foto : Humas PANRB
Oleh Farizzy Adhy Rachman, Selasa, 12 November 2024 | 10:20 WIB - Redaktur: Untung S - 236
Jakarta, InfoPublik – Pemerintah bergerak cepat dalam mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai instansi setelah pembentukan kelembagaan Kabinet Merah Putih.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa proses pengisian jabatan ASN mengutamakan kompetensi sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Rini dalam rapat bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, pada Senin (11/11/2024).
“Pengisian jabatan diutamakan mempertimbangkan kompetensi ASN yang sesuai dengan bidang tugas jabatan dan memperhatikan tugas fungsi sebelumnya,” jelas Menteri Rini dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik.
Menteri Rini menguraikan beberapa langkah penting yang akan diambil dalam proses pengisian jabatan ASN:
Lebih lanjut, Menteri PANRB menyebut bahwa pengisian jabatan ASN akan dilakukan melalui tiga cara, yakni pengukuhan pelantikan, uji kompetensi, dan pengisian dari instansi luar. Seluruh proses ini wajib mengikuti prinsip sistem merit yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Sistem meritokrasi bertujuan memastikan bahwa pengisian jabatan dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, integritas, dan moralitas, tanpa membedakan latar belakang,” tegas Rini.
Sistem merit itu menjadi fondasi manajemen talenta ASN yang dikelola melalui pemetaan talent pool. Dengan cara ini, kandidat dipilih berdasarkan kualifikasi dan kebutuhan instansi, tanpa hanya mengandalkan seleksi terbuka.
Mensesneg Prasetyo Hadi turut mendukung langkah itu, menegaskan pentingnya kompetensi untuk mencapai target kinerja yang sesuai dengan visi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Pemerintah harus mampu menempatkan ASN yang tepat di jabatan strategis untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal. Kita tidak boleh mengesampingkan keahlian dan kompetensi. Intinya adalah pelayanan kepada publik tidak boleh terganggu,” tegas Prasetyo.
Dengan percepatan pengisian jabatan dan implementasi sistem merit yang baik, pemerintah berharap seluruh ASN di berbagai instansi dapat menjalankan tugas mereka secara profesional dan fokus pada kualitas pelayanan kepada masyarakat.