- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Selasa, 24 Desember 2024 | 21:48 WIB
: Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Taruna Ikrar/Foto : Farizzy InfoPublik
Oleh Farizzy Adhy Rachman, Senin, 4 November 2024 | 15:44 WIB - Redaktur: Untung S - 681
Jakarta, InfoPublik – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bertindak cepat setelah produk makanan viral, Latiao, ditemukan mengandung bakteri berbahaya. BPOM sudah langusng menarik produk makanan itu dari pasaran.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengumumkan langkah tegas untuk menarik produk tersebut demi mencegah dampak negatif yang lebih luas pada masyarakat dalam Konferensi Pers Badan Pangan Nasional (Bapanas) di Jakarta, pada Senin (4/11/2024).
Taruna menjelaskan bahwa BPOM telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap 341 sarana distribusi, yang meliputi 214 ritel, 27 distributor, dan 100 warung di sekitar sekolah. Dari pemeriksaan tersebut, terungkap bahwa 33 sarana atau sekitar 9,68 persen dari total tempat distribusi menjual produk yang diketahui mengandung bakteri. Produk yang dikenal sebagai Latiao ini ditemukan di 20 distributor, 12 ritel, dan 1 warung di sekolah, dengan total mencapai 77.219 buah dalam 95 varian.
Dari produk yang ditemukan, BPOM telah mengambil 750 sampel untuk diuji lebih lanjut. Sebanyak 76.420 produk kemudian diturunkan dari rak display dan diamankan, sementara 49 produk yang sudah kadaluarsa atau tidak memiliki izin edar langsung dimusnahkan. Taruna juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi produk tersebut dan segera melaporkan jika masih menemukan produk serupa di pasaran.
Taruna Ikrar menjelaskan bahwa produk pangan dibagi menjadi dua kategori, yaitu produk dengan risiko tinggi dan rendah. Pangan risiko tinggi umumnya adalah produk kemasan yang melalui proses sterilisasi, sedangkan pangan risiko rendah adalah produk dengan masa simpan pendek dan lebih sensitif terhadap suhu penyimpanan.
“Produk Latiao awalnya dianggap sebagai pangan risiko rendah, namun setelah pemeriksaan, kami menemukan bahwa produk ini ternyata berisiko tinggi. Oleh karena itu, kami langsung mengambil tindakan tegas untuk menarik produk ini dari pasaran,” ujar Taruna kepada InfoPublik.
BPOM juga telah memanggil perusahaan importir yang bertanggung jawab untuk memastikan langkah penanganan ini dapat berjalan lancar, sekaligus memberikan peringatan kepada semua pihak terkait tentang pentingnya keamanan produk sebelum sampai ke konsumen.
Selain itu, Taruna menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap produk pangan, terutama yang beredar luas di pasaran. Dalam kasus ini, bakteri bacillus cereus ditemukan dalam produk tersebut, yang diketahui dapat membahayakan sistem saraf dan metabolisme jika dikonsumsi, serta berisiko menyebabkan keracunan jika tidak ditangani dengan baik.
Kepala BPOM menambahkan bahwa dari 73 ribu produk yang terdaftar, hanya 6 ribu yang telah didistribusikan, dan sebagian besar, yakni 4 ribu produk, telah berhasil ditarik dari peredaran. “Kami akan terus memantau produk yang tersisa dan akan mengambil langkah cepat jika ditemukan potensi bahaya lain yang serupa,” tambahnya.
Sebelumnya, BPOM juga telah melakukan pemeriksaan sarana peredaran (gudang importir dan distributor) terhadap penerapan Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB), dengan hasil pemeriksaan sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).
“Kelompok bakteri ini berpotensi menghasilkan toksin yang menimbulkan gejala sakit perut, pusing, mual, dan muntah, sesuai hasil investigasi di atas,” kata Taruna pada Jumat (1/11/2024).
Dengan penarikan produk ini, Taruna berharap masyarakat lebih waspada dalam mengonsumsi produk yang ada di pasaran serta meningkatkan kinerja BPOM dalam pengawasan pangan untuk memastikan keamanannya.