- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Senin, 25 November 2024 | 13:21 WIB
: Kapal penyeberangan ferry ASDP. Foto : ASDP
Oleh Dian Thenniarti, Jumat, 1 November 2024 | 11:31 WIB - Redaktur: Untung S - 212
Jakarta, InfoPublik - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi menerapkan penyesuaian tarif di 22 lintasan penyeberangan yang dikelola ASDP, mulai hari ini, Jumat (1/11/2024).
Penerapan regulasi penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI No.KM 131 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan No.KM 61 tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Antarnegara.
Adapun ke-22 lintasan yang mengalami penyesuaian tarif yakni Merak - Bakauheni, Ketapang - Gilimanuk, Padangbai - Lembar, Tanjung Kalian - Tanjung Api-api, Bitung Ternate, Sape - Labuan Bajo, Pagimana - Gorontalo, Bitung - Tobelo, Batam - Kuala Tungkal, Batam - Sei Seleri, Karimun - Sei Seleri, Batulicin - Garongkong, Dabo - Kuala Tungkal, Kendal - Kumai, Ketapang - Lembar, Sape - Waingapu, Bajoe - Kolaka, Mamuju - Balikpapan, Sape - Waikelo, Batam - Mengkapan, Jangkar - Lembar, dan Jangkar - Kupang.
Sekretaris Perusahaan ASDP, Shelvy Arifin berharap, penyesuaian tarif tersebut dapat mendukung keberlanjutan operasional serta meningkatkan kenyamanan dan keamanan penumpang di setiap lintasan. "Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, dengan mengutamakan keselamatan, keamanan dan kenyamanan pengguna jasa," ujarnya.
Untuk memastikan bahwa pelayanan tetap memenuhi standar yang optimal, ASDP bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan dan para pemangku kepentingan untuk melakukan sosialisasi terkait penyesuaian ini. Tarif baru diharapkan dapat mendukung investasi berkelanjutan dalam infrastruktur dan peralatan penyeberangan, sejalan dengan visi ASDP dalam memberikan layanan yang lebih berkualitas.
Lebih lanjut, Shelvy mengungkapkan, beberapa faktor yang mendorong penyesuaian tarif ini meliputi peningkatan biaya operasional seperti perawatan kapal dan harga suku cadang, serta tekanan ekonomi global seperti inflasi tahunan dan fluktuasi nilai tukar yang mempengaruhi biaya operasional. "Kami percaya langkah ini akan mendukung stabilitas bisnis dan meningkatkan daya saing layanan penyeberangan," ucapnya.
Manajemen ASDP terus berkomitmen menghadirkan layanan prima dan akan terus fokus meningkatkan pelayanan secara maksimal dan bernilai tambah. ASDP selaku penyedia jasa layanan penyeberangan terbesar di Tanah Air tentu perlu memastikan bahwa pendapatan yang diraih perusahaan cukup untuk menutup biaya operasional dan mendukung investasi berkelanjutan dalam infrastruktur dan peralatan.
"Dengan harapan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan dapat berjalan stabil, penyesuaian ini dapat menjadi motivasi dan energi bagi ASDP dalam meningkatkan kualitas pelayanan, dan daya saing dengan moda lain," ujar Shelvy.
Ia mengungkapkan bahwa langkah penyesuaian tarif tersebut tidak hanya mendukung iklim bisnis penyeberangan di Tanah Air menyusul faktor pendorong penyesuaian tarif penyeberangan cukup signifikan mulai dari kenaikan biaya operasional seperti perawatan kapal, serta kenaikan harga suku cadang yang terjadi setiap tahunnya.
Selanjutnya, faktor lain yang juga memicu diantaranya rata-rata inflasi tahunan sebesar 3,53 persen dan nilai tukar dollar AS mengalami kenaikan sebesar 18 persen dari tahun 2015 hingga tahun 2024, sehingga berdampak signifikan pada biaya operasional.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyambut baik penyesuaian tarif penyeberangan ini demi mendukung iklim bisnis penyeberangan di Tanah Air.
"Namun demikian, jika nilai persentase kenaikan masih 70 persen dari HPP, diharapkan hal ini tidak mempengaruhi atau menurunkan kualitas pelayanan yang diberikan, dan utamanya dimensi keselamatan. Ini faktor utama yang harus tetap terjaga, dan operator justru harus meningkatkan kualitas pelayanan lebih baik lagi bagi pengguna jasa," tuturnya.
Secara keseluruhan, penyesuaian tarif akan berlaku di 27 lintasan komersil eksisting dan 1 penambahan rute dengan rata-rata kumulatif sebesar 5 persen. Sementara untuk lintasan perintis belum mengalami penyesuaian tarif.
Adapun khususnya besaran tarif terpadu lintasan Merak-Bakauheni untuk penumpang mengalami penyesuaian menjadi :
A. PENUMPANG.
* Dewasa : Rp23.400
* Bayi : Rp1.900
B. KENDARAAN
* Golongan I : Rp27.600
* Golongan II : Rp65.500
* Golongan III : Rp135.900
* Golongan IV :
Kendaraan Penumpang : Rp512.600
Kendaraan Barang : Rp463.800
* Golongan V
Kendaraan Penumpang : Rp998.600
Kendaraan Barang : Rp885.900
* Golongan VI
Kendaraan Penumpang : Rp1.657.200
Kendaraan Barang : Rp1.365.100
* Golongan VII : Rp1.969.300
* Golongan VIII : Rp2.503.000
* Golongan IX : Rp3.814.500
Kemudian, untuk besaran tarif terpadu lintasan Ketapang-Gilimanuk penumpang mengalami penyesuaian menjadi :
A. PENUMPANG
* Dewasa : Rp11.100
* Bayi : Rp1.600
B. KENDARAAN
* Golongan I : Rp11.200
* Golongan II : Rp33.100
* Golongan III : Rp46.400
* Golongan IV :
Kendaraan Penumpang : Rp225.000
Kendaraan Barang : Rp192.200
* Golongan V
Kendaraan Penumpang : Rp426.900
Kendaraan Barang : Rp326.200
* Golongan VI
Kendaraan Penumpang : Rp647.100
Kendaraan Barang : Rp534.300
* Golongan VII : Rp664.100
* Golongan VIII : Rp897.600
* Golongan IX : Rp1.243.000
Selain 22 lintasan penyeberangan yang dikelola ASDP, penyesuaian tarif juga dilakukan di lintasan Balikpapan-Taipa, Siwa-Lasusua, Surabaya - Lembar, Karimun-Mengkapan, dan Dumai - Malaka, serta 1 penambahan lintasan Garongkong - Stagen.