- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Senin, 25 November 2024 | 15:55 WIB
: Pekerja memotong daun tanaman anggur hijau varietas shine muscat yang dibudidayakan di kebun Gamma Grape Experience, Pakis, Malang, Jawa Timur, Selasa (14/5/2024). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/rwa.
Oleh Farizzy Adhy Rachman, Rabu, 30 Oktober 2024 | 15:16 WIB - Redaktur: Untung S - 258
Jakarta, InfoPublik - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas)/National Food Agency (NFA), Arief Prasetyo Adi, menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan pangan di Indonesia. Bapanas akan melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran komoditas pangan segar impor, termasuk anggur, di pasar domestik.
Pernyataan itu disampaikan sebagai tanggapan atas pemberitaan mengenai hasil pemeriksaan otoritas Thailand terhadap anggur Shine Muscat asal Tiongkok, yang diduga mengandung residu pestisida di atas ambang batas aman.
"Terkait isu anggur Shine Muscat dari Tiongkok, Bapanas sebagai Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) akan melakukan investigasi lebih lanjut, termasuk pengambilan sampel dan pengujian laboratorium, untuk memastikan keamanan produk tersebut di Indonesia. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan pangan segar yang beredar di tanah air," jelas Arief dalam keterangan pers yang diterima InfoPublik pada Rabu (30/10/2024).
Arief menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 yang merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, salah satu kewenangan Bapanas adalah menjamin keamanan pangan segar yang beredar. Hal ini dilakukan melalui penerbitan izin dan pengawasan rutin. "Kami menghimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang belum diverifikasi. Bapanas akan memberikan informasi terkait keamanan pangan segar secara transparan," tambahnya.
Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Yusra Egayanti, mengungkapkan bahwa NFA sedang memperkuat regulasi mengenai Batas Maksimum Residu (BMR) pestisida untuk memastikan keamanan pangan. Standar BMR ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 53 Tahun 2018, dan saat ini NFA sedang menyempurnakannya melalui Peraturan Badan Pangan Nasional yang sedang dalam tahap harmonisasi.
Sebagai langkah tambahan, Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 1 Tahun 2023 juga mengatur kewajiban mencantumkan petunjuk penyajian pada label pangan segar. Khusus untuk anggur, diwajibkan adanya label "Cuci sebelum dikonsumsi" untuk mengurangi risiko residu yang mungkin tertinggal di permukaan buah.
Yusra menambahkan bahwa produk pangan segar yang memiliki izin edar sudah melalui penilaian keamanan pangan, termasuk uji laboratorium. Namun, Bapanas tetap melaksanakan pengawasan rutin bersama dinas pangan daerah melalui Sistem Informasi PSAT (Pangan Segar Asal Tumbuhan).
"Dari hasil sampling di 2023 dan 2024, anggur yang beredar dinyatakan aman dengan kandungan residu di bawah batas BMR. Namun, terkait anggur Shine Muscat yang menjadi sorotan di Thailand, Bapanas akan menindaklanjuti dengan investigasi lebih lanjut sesuai arahan Kepala Badan Pangan Nasional," jelas Yusra.