Kemenperin Dorong Penerapan Standardisasi Produk di Sektor Industri untuk Meningkatkan Daya Saing

: Sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri Secara Wajib di Jakarta pada Rabu (16/10/2024)./ foto: Humas Kemenperin


Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Kamis, 17 Oktober 2024 | 06:37 WIB - Redaktur: Untung S - 173


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong sektor industri manufaktur di Indonesia untuk menerapkan standardisasi produk sesuai dengan peraturan yang berlaku. Upaya strategis itu bertujuan memastikan seluruh produk industri yang beredar di dalam negeri memenuhi standar yang ditetapkan, serta selaras dengan perkembangan industri yang menuntut efisiensi, keamanan, dan kualitas produk yang lebih tinggi.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Andi Rizaldi, menjelaskan, “Pemberlakuan standardisasi di sektor industri merupakan bagian dari upaya dan komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian dan jaminan kualitas kepada konsumen atas produk yang dihasilkan oleh industri di Indonesia. Hal ini juga akan meningkatkan daya saing industri dalam negeri di pasar domestik dan global.” Pernyataan tersebut disampaikan pada acara Sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri Secara Wajib di Jakarta pada Rabu (16/10/2024).

Andi mengungkapkan bahwa saat ini terdapat lebih dari 5.300 Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku di bidang industri, mencakup berbagai jenis produk. Dari jumlah tersebut, sebanyak 130 SNI diberlakukan secara wajib oleh Kemenperin, terutama untuk produk-produk yang berdampak besar terhadap keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan.

Pada Senin (14/10/2024), Kemenperin meluncurkan 16 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) mengenai Pemberlakuan Standardisasi Industri secara Wajib. Ke-16 Permenperin ini mengatur proses penilaian kesesuaian, termasuk audit dan pengujian yang tepat.

Peraturan terbaru ini mencakup berbagai produk industri, seperti kawat baja pratekan, kalsium karbida, katup, kompor, selang kompor gas LPG, ubin keramik, sprayer gendong, sepatu pengaman, sodium tripolifosfat, aluminium sulfat, seng oksida, dan semen.

“Permenperin Nomor 45 tahun 2022 tentang Standardisasi Industri mengamanatkan bahwa semua Permenperin yang mengatur tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri Secara Wajib harus disesuaikan dengan ketentuan yang ada sebelum akhir tahun 2024,” jelas Andi.

Sebagai langkah untuk memperkuat implementasi standardisasi industri secara wajib, Kemenperin melalui BSKJI menyelenggarakan sosialisasi mengenai Permenperin tersebut. “Saya berharap melalui acara ini, kita semua dapat lebih memahami pentingnya standardisasi industri dalam pembangunan industri nasional dan bersama-sama mendorong penerapan standar yang lebih baik di masa mendatang,” imbuhnya.

Acara ini juga menghadirkan talk show dengan tiga narasumber dari Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (ASAKI), Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (IISIA), serta Perkumpulan Penilai Kesesuaian Seluruh Indonesia (ALSI). Diskusi berfokus pada penerapan standardisasi industri di berbagai sektor serta tantangan dalam memenuhi persyaratan SNI. Narasumber juga membahas peran penting lembaga penilaian kesesuaian serta kolaborasi antara pemerintah, asosiasi, dan pelaku industri untuk memastikan standardisasi yang berkelanjutan.

Selain sosialisasi dan talk show, kegiatan ini dilengkapi dengan pameran booth dari berbagai perwakilan industri dan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK), yang menunjukkan kesiapan mereka dalam mendukung implementasi standar industri di Indonesia. “Pameran ini bertujuan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai proses penilaian kesesuaian dan penerapan SNI di lapangan, serta memperlihatkan produk-produk yang telah memenuhi standar tersebut,” tambah Bimo. Pameran ini diharapkan dapat memberikan wawasan kepada seluruh peserta mengenai pentingnya standardisasi dalam meningkatkan kualitas dan daya saing produk-produk industri.

Kemenperin berharap melalui kegiatan ini, seluruh pelaku industri dan pemangku kepentingan dapat memahami dan mendukung implementasi Permenperin tentang pemberlakuan standardisasi industri secara wajib, demi tercapainya industri nasional yang lebih kompetitif dan berdaya saing global.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:19 WIB
BSN dan YLKI Dorong Masyarakat Pilih Produk Ber-SNI untuk Keamanan dan Kualitas
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Rabu, 16 Oktober 2024 | 17:47 WIB
Kemenperin Luncurkan Indonesia Manufacturing Center untuk Tingkatkan Daya Saing Industri
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 15 Oktober 2024 | 18:20 WIB
Kemperin Catat Perkembangan Ekspor Industri Perhiasan Capai USD4 Juta
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Minggu, 13 Oktober 2024 | 20:27 WIB
POC Darsa Rupawan SMK SMAK Padang Berkontribusi terhadap Reformasi Birokrasi
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Kamis, 10 Oktober 2024 | 06:51 WIB
Kemenperin Percepat Pembentukan Tim P3DN untuk Optimalkan Penggunaan Produk Dalam Negeri
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Rabu, 9 Oktober 2024 | 06:35 WIB
Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri Capai Rp483 Triliun, Melebihi Target Pemerintah
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Sabtu, 5 Oktober 2024 | 21:50 WIB
Kemenperin Dorong Pengembangan Hilirisasi Kelapa Sawit Berkelanjutan
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Sabtu, 5 Oktober 2024 | 21:35 WIB
Kemenperin Dorong Industri Batik Lebih Efisien Memanfaatkan Transformasi Industri 4.0,