Kemenhub Luncurkan Inovasi Layanan Hipotek Kapal melalui Aplikasi SIMKAPEL

: Detik-detik peluncuran layanan hipotek kapal melalui aplikasi SIMKAPEL. Foto : Kemenhub


Oleh Dian Thenniarti, Kamis, 19 September 2024 | 09:41 WIB - Redaktur: Untung S - 238


Jakarta, InfoPublik - Seiring dinamika tranformasi digital, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membawa Sistem Informasi Manajemen Perkapalan dan Kepelautan (SIMKAPEL)  untuk terus berinovasi merespon perkembangan kebutuhan masyarakat. Salah satu implementasi tersebut adalah melalui penyediaan layanan hipotek kapal melalui aplikasi SIMKAPEL.

Adapun SIMKAPEL sendiri merupakan produk Kemenhub yang diinisiasi pembuatan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada 2020 silam, yang memberikan solusi kemudahan layanan jasa perkapalan dan kepelautan secara profesional, efektif dan efisien kepada pemilik/operator kapal, dan pelaku usaha di bidang perkapalan dan kepelautan yang terintegrasi dalam satu wadah layanan.

"Inovasi ini dihadirkan untuk menyesuaikan dengan peraturan - peraturan yang telah berubah, dan mempermudah serta meningkatkan pelayanan terhadap penyelenggaraan kegiatan pendaftaran dan kebangsaan kapal," ujar Dirjen Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi sebagaimana dikutip InfoPublik pada Kamis (19/9/2024).

Dengan hadirnya layanan hipotek melalui SIMKAPEL, Capt. Antoni menggarisbawahi praktik good governance yang terus digaungkan oleh Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

"Layanan sertifikasi dan dokumen kapal berbasis digital untuk seluruh stakeholder di bidang jasa perkapalan dan kepelautan yang transparan dan efisien ini dapat meminimalisir praktik korupsi, gratifikasi dan pungutan liar," tegasnya.

Apresiasi KPK

Pada kesempatan yang sama, Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK, Aminudin, yang turut hadir memberikan pengarahan kepada para pejabat pendaftar dan pencatat baliknama kapal mengapresiasi inovasi Ditjen Perhubungan Laut dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, suap dan gratifikasi melalui perbaikan sistem.

"Ini adalah bentuk konkret nyata kolaborasi antara KPK dengan regulator, dengan Kementerian/Lembaga. Tidak banyak upaya perbaikan sistem dalam konteks untuk pencegahan tindak pidana korupsi direspon secepat apa yang telah dilakukan teman-teman di Kemenhub. Semangat untuk melakukan perbaikan dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi khususnya tindak suap dan gratifikasi patut kita apresiasi," ucap Aminudin.

Ia menambahkan, sistem yang sudah terbangun dengan baik jangan sampai rusak oleh iming-iming para pelaku usaha yang melakukan pengurusan dokumen.

"Pelayanan harus diberikan dengan standar yang sama untuk seluruh pemohon. Ini sebagai gambaran bahwa upaya pencegahan tindak pidana korupsi itu yang kita bangun adalah ekosistemnya. Perlu keterlibatan banyak pihak yaitu selain regulator juga pelaku usaha," tutupnya.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Dian Thenniarti
  • Sabtu, 5 Oktober 2024 | 00:59 WIB
IMO Sahkan Penetapan Nusa Penida dan Gili Matra sebagai PSSA
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Sabtu, 5 Oktober 2024 | 00:57 WIB
KAI Catatkan Kinerja Positif Angkutan Barang pada Periode Triwulan 2024
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Sabtu, 5 Oktober 2024 | 22:05 WIB
PTP Nonpetikemas Dukung Pembangunan Smelter Grade Alumina di Terminal Kijing
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Sabtu, 5 Oktober 2024 | 21:55 WIB
BPTJ Hibahkan Pengelolaan Skybridge Bojonggede ke Pemkab Bogor
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Jumat, 4 Oktober 2024 | 11:08 WIB
PUPR Bangun Duplikasi Jembatan Liliba untuk Tingkatkan Konektivitas di Kupang
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Jumat, 4 Oktober 2024 | 11:14 WIB
Bapanas dan BPS Identifikasi Faktor Kerawanan Pangan, Targetkan SDGs 2030
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Jumat, 4 Oktober 2024 | 06:58 WIB
Menhub Dorong Sail to Indonesia Goes to BMTH Perkuat Konektivitas Maritim