KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Kertas Karton Dupleks

: Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan/ foto: Humas kemendag


Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Kamis, 12 September 2024 | 20:45 WIB - Redaktur: Untung S - 151


Jakarta, InfoPublik – Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) resmi memulai penyelidikan antidumping terhadap impor produk kertas karton kemasan dupleks (duplex board) dari Korea Selatan, Taiwan, dan Malaysia pada Selasa (10/9/2024). Penyelidikan ini melibatkan dua kode Sistem Harmonisasi (Harmonized System/HS), yaitu ex.4810.32.90 dan ex.4810.92.90 berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.

Ketua KADI, Danang Prasta Danial, mengungkapkan bahwa penyelidikan ini dimulai berdasarkan permohonan dari PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk., yang mewakili industri dalam negeri. Berdasarkan bukti awal yang disampaikan, terdapat indikasi dumping produk duplex board dan kerugian material yang dialami oleh pemohon. Selain itu, bukti menunjukkan adanya hubungan sebab akibat antara kerugian industri dalam negeri dan impor dumping dari negara yang dituduh.

"Berdasarkan informasi dari pemohon, kerugian dapat dilihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri yang mengalami penurunan selama periode 2021—2023," jelas Danang pada Kamis (12/9/2024).

Indikasi Kerugian Industri Dalam Negeri

Danang menjelaskan bahwa beberapa indikator penurunan kinerja industri dalam negeri meliputi:

  • Penurunan penjualan
  • Penurunan laba
  • Harga dalam negeri yang tertekan
  • Volume produksi yang menurun
  • Penurunan pangsa pasar
  • Produktivitas dan kapasitas terpakai yang menurun
  • Berkurangnya tenaga kerja
  • Penurunan Return on Investment (RoI)
  • Kesulitan dalam meningkatkan modal

Danang menambahkan bahwa KADI telah menyampaikan informasi terkait penyelidikan ini kepada pihak-pihak terkait, termasuk industri dalam negeri, importir, eksportir/produsen, serta perwakilan pemerintahan dari negara yang terlibat.

"Bagi pihak yang belum teridentifikasi dalam permohonan penyelidikan, KADI memberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses ini," lanjut Danang.

Partisipasi dan informasi dari pihak terkait dapat disampaikan kepada KADI selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal pengumuman, yakni 23 September 2024.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Kamis, 19 September 2024 | 15:18 WIB
Kemendag Optimistis Perdagangan dan Investasi Indonesia-Tiongkok Meningkat di CAEXPO 2024
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Kamis, 19 September 2024 | 00:15 WIB
Pemerintah Perjuangkan Ekspor Udang Beku ke Amerika Serikat
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Kamis, 19 September 2024 | 00:12 WIB
KPPI Mulai Penyelidikan Safeguard Measures Impor Terpal Plastik Serat Sintetis
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Rabu, 18 September 2024 | 13:36 WIB
Perundingan ATIGA Berhasil Capai Kemajuan Signifikan
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Rabu, 18 September 2024 | 13:34 WIB
Bappebti Komitmen Wujudkan WBK dan WBBM, Dukung Zona Integritas
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Rabu, 18 September 2024 | 06:09 WIB
Kemendag Peluas Peluang Jejaring Bisnis dan Ekspor ke Pasar Global