- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Jumat, 20 Desember 2024 | 16:59 WIB
: Menteri PANRB saat menandatangani kesepakatan RUU Kementerian Negara di Badan Legislatif DPR RI, Jakarta pada Senin (9/9/2024)/Foto : Humas PANRB
Oleh Farizzy Adhy Rachman, Rabu, 11 September 2024 | 00:09 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 377
Medan, InfoPublik – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rakyat Indonesia (RI) dan pemerintah sepakat atas Revisi Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara. Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) setelah mengikuti rapat di Badan Legislasi DPR RI, Jakarta pada Senin (9/9/2024).
"Atas nama pemerintah, kami menerima hasil pembahasan RUU Kementerian Negara di tingkat Panja, yang menjadi dasar pengambilan keputusan di tingkat I pada hari ini. Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan ke Tingkat II di DPR RI," tegas Menteri Anas dalam keterangan pers yang diterima InfoPublik pada Selasa (10/9/2024).
Dalam kesepakatan tersebut terdapat dua poin yang disetujui antara lain, penghapusan penjelasan Pasal 10 yang mengatur wakil menteri. Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua, perubahan Pasal 15 yang mengatur batasan jumlah kementerian. Jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34, diubah menjadi sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Revisi Undang-Undang Kementerian Negara Nomor 39 tahun 2008 ini merupakan inisiatif DPR.
"Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPR RI, yang telah menginisiasi dan menyusun RUU Kementerian Negara. Kami bersama DPR RI membahas secara konstruktif dengan mengedepankan perbaikan tata pemerintahan agar lebih berdampak," jelasnya.
Anas mengatakan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah awal untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, khususnya kementerian negara. Adapun prinsip dasar yang menjadi senyawa kesepakatan dalam RUU Kementerian Negara yaitu efektivitas pemerintahan.
Walaupun Presiden memiliki hak prerogatif dalam menentukan kementerian, namun tetap diperlukan rambu-rambu agar jalannya pemerintahan menjadi pertimbangan utama. "Pemerintah meyakini, RUU Kementerian Negara ini akan mendukung upaya bersama dalam perbaikan sistem pemerintahan Indonesia,” pungkasnya.
Hadir dalam Rapat Kerja Pembahasan RUU Kementerian Negara ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas; Ketua Badan Legislasi DPR RI Wihadi Wiyanto; perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam); Kementerian Keuangan (Kemenkeu); serta para anggota Badan Legislasi DPR RI.