- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Minggu, 13 Oktober 2024 | 11:30 WIB
: Kementerian Perdagangan Republik Indonesia/ foto: Kemendag
Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Senin, 9 September 2024 | 19:11 WIB - Redaktur: Untung S - 315
Jakarta, InfoPublik – Pemerintah resmi mengatur kebijakan penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom. Pengaturan ini merupakan hasil keputusan rapat internal mengenai tata niaga ekspor kratom yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana.
Berdasarkan siaran pers dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang diterima pada Senin (9/9/2024), keputusan rapat tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Kedua Permendag ini ditetapkan pada 26 Agustus 2024 dan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan pada 29 Agustus 2024 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Isy Karim, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, menyampaikan bahwa pengaturan ekspor komoditas kratom bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan keberterimaan produk ekspor Indonesia. Aturan tata niaga ekspor kratom akan memberlakukan ketentuan standar ekspor, di antaranya bebas dari cemaran mikrobiologi, logam berat, dan campuran daun lainnya.
“Perubahan Permendag tata niaga ekspor kratom merupakan tindak lanjut hasil rapat internal yang dipimpin Presiden Jokowi. Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa ekspor kratom harus sesuai dengan standar yang telah ditentukan untuk meningkatkan nilai tambah dan memberikan kepastian hukum,” ujar Isy Karim.
Isy menambahkan bahwa pengaturan tata niaga kratom difokuskan untuk ekspor, bukan untuk penggunaan dalam negeri. Kebijakan ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kratom. “Saya berharap pelaku usaha dapat menjalankan Permendag ini sehingga dapat meningkatkan perekonomian Indonesia,” ujarnya.
Pada Permendag 20 Tahun 2024, diatur jenis dan ukuran komoditas kratom yang dilarang untuk diekspor. Belum ada ketentuan terhadap ekspor yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pemberitahuan pabean ekspor.
Sementara pada Permendag Nomor 21 Tahun 2024, diatur jenis dan ukuran komoditas kratom yang diperbolehkan untuk diekspor. Selain itu, ditetapkan bahwa perizinan berusaha untuk ekspor kratom harus memenuhi ketentuan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), serta memiliki Persetujuan Ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS). Permendag ini juga mengatur syarat eksportir serta jenis, bentuk, dan ukuran kratom yang diperkenankan untuk diekspor.
Untuk informasi lebih lanjut, Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 dapat diunduh di sini, dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No. 23 Tahun 2023 dapat diunduh di sini.